Layanan Uji Emisi Gratis DKI Jakarta Digelar di Kantor Walkot Jakut Hari Ini
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menambah daftar bengkel yang melayani uji emisi bagi kendaraan bermotor.
Raza uji emisi dilakukan sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta yang memburuk belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didampingi Polda Metro Jaya menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai hari ini, Jumat (25/8).
Baca SelengkapnyaPenilangan kendaraan tak lolos uji emisi untuk membantu mengurangi polusi udara di Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaSejak tadi pagi deretan sepeda motor memadati trotoar depan gedung DPRD DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaKegiatan ini merupakan upaya untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diambil sebagai salah satu upaya menekan buruknya polusi udara di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji emisi kendaraan bermotor syarat perpanjangan STNK bisa jadi solusi jangka panjang atasi polusi di Jakarta.
Baca SelengkapnyaAsep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE)
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Asep Kuswanto mengungkapkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penilangan bagi kendaraan
Baca SelengkapnyaDinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menambah daftar bengkel yang melayani uji emisi bagi kendaraan bermotor.
Penambahan lokasi uji emisi selaras dengan pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto yang mengatakan menggandeng asosiasi bengkel dan Agen Pemegang Merek (APM) dalam penyediaan tempat uji emisi.
Hingga saat ini, terdapat 254 bengkel yang membuka layanan uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.
Rizki menjelaskan, uji emisi gratis ini adalah upaya melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Riza berharap dari rencana target sanksi tilang pada 13 November, namun kemudian gagal, kendaraan lolos uji emisi semakin bertambah secara signifikan.
Syafrin menambahkan, sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi belum bisa dilakukan. Dengan pertimbangan, kuantitas lokasi uji emisi yang tersedia bagi masyarakat.
Pemprov DKI akan menyediakan 500 bengkel lokasi uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta. Itu sebabnya, pemprov aan bekerja sama dengan sejumlah bengkel.
Asep menyatakan jumlah tersebut nantinya untuk melayani motor ataupun mobil. Lalu penambahan tersebut dilakukan dengan sistem kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan bengkel di setiap wilayah.
Pemprov DKI Jakarta resmi menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi yang sedianya dilakukan pada 13 November 2021.