Pemeriksaan Ganjil Genap di Jalur Puncak Diperluas
Polres Bogor memperpanjang uji coba ganjil genap di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, akhir pekan ini 17-19 September 2021.
Polres Bogor memperpanjang uji coba ganjil genap di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, akhir pekan ini 17-19 September 2021.
Pelanggar ganjil genap paling banyak ditemukan di ruas jalan Rasuna Said yakni 293 pelanggar. Kemudian di jalan Sudirman dengan 214 pelanggar. Terakhir di jalan MH Thamrin 88 pelanggar.
Aldo menyampaikan penerapan ganjil genap dan sistem buka tutup jalur di kawasan Puncak, berdampak pada antrean mobil pengunjung saat keluar TSI di pintu masuk atau keluar hingga di persimpangan Jalan Raya Puncak.
Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat di Bogor, Sukabumi, dan Cianjur, mendirikan penyekatan di 14 lokasi akses masuk ke kawasan Puncak selama pemberlakuan ganjil genap terpadu bagi seluruh kendaraan pada Jumat (10/9) hingga Minggu (12/9).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut, anggota tidak lagi ditempatkan di akses masuk ganjil-genap seperti sebelumnya. Adapun, anggota hanya berada di Jalan Budaran Senayan, Jalan Semanggi, Jalan Patung Kuda, dan Jalan Simpang Mampang, serta Jalan Imam Bonjol.
Selama tiga hari, berdasarkan catatan pihak kepolisian, ada 4.274 kendaraan yang diputarbalik karena tidak memenuhi syarat. Dari total jumlah itu, kendaraan yang diputarbalik pada Sabtu jumlahnya paling banyak, yakni 2.391 kendaraan.
Sriyanto menerangkan, pelanggar ganjil-genap didominasi oleh pengendara dari luar DKI Jakarta. Pengakuannya, mereka tidak mengetahui adanya kebijakan ganjil-genap. Sementara itu, untuk warga DKI Jakarta sebagian besar sudah memahaminya.
Polisi memutar balik arah sebanyak 6.610 kendaraan bermotor dari sembilan lokasi penyekatan, pada penerapan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor di Kota Bogor, Minggu (5/9).
Petugas gabungan sudah mulai memberlakukan pelaksanaan ganjil genap terhadap kendaraan yang hendak menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Pelaksanaan aturan tersebut pun sudah mulai berlaku sejak Jumat (3/9) kemarin.
Uji Coba Penerapan Ganjil Genap di Puncak. Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan uji coba sistem ganjil genap bagi kendaraan di wilayah Puncak pada 3-5 September 2021. Jika uji coba tersebut efektif mengurai kepadatan lalu lintas, maka aturan tersebut akan diberlakukan setiap akhir pekan.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan ada indikasi euforia masyarakat seiring dengan menurunnya tingkat kedaruratan Covid-19. Beberapa kebijakan yang dilakukan adalah melakukan sistem ganjil genap hingga merazia restoran cafe.
Sejak dimulainya sistem ganjil-genap itu, masih ada beberapa pengendara yang belum mengetahui penerapan itu sehingga polisi pun tetap melakukan sosialisasi sambil penerapan ganjil genap itu berjalan.
Pelaksanaan aturan dimulai sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB dan berlaku pada masyarakat yang berpelat nomor di luar kota Bandung. Ada beberapa kendaraan yang masuk dalam pengecualian.
Dari puluhan kendaraan itu yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah kendaraan pribadi di ruas Jalan Sudirman.
Riza menilai penerapan tilang juga sebagai bentuk penghargaan untuk masyarakat yang telah taat aturan yang ada.
Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap diterapkan Polda Metro Jaya dalam dua pekan terakhir. Kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan mengurangi mobilitas kendaraan.
Penyekatan ganjil genap itu diberlakukan guna membatasi mobilitas warga di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Polisi menilang 28 unit kendaraan karena melanggar aturan ganjil genap. Data itu dihimpun Direktorat Lalu Lintas hingga pukul 14.00 WIB.