Pesepeda Disabilitas Diizinkan Melintas Ruas Jalan Ganjil Genap Selama PPKM
Merdeka.com - Polisi mengizinkan pesepeda disabilitas melintasi jalur protokol Jalan MH Thamrin-Sudirman Jakarta Pusat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Ketua Umum Bike 2 Work (B2W) Indonesia Fahmi Saimima mengatakan kebijakan itu diberlakukan setelah bertemu dengan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Selain Fahmi, pada pertemuan itu, Ketua Divisi Advokasi B2W Indonesia Chandra Zalt dan Tim Campaign B2W Indonesia Bayu van Persie menemui Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di ruang kerjanya.
Fahmi menjelaskan pertemuan tersebut diawali adanya keluhan dari seorang pesepeda penyandang disabilitas yang dua kali tidak diperbolehkan petugas melintasi jalan protokol di Ibu Kota karena aturan PPKM Level 3 pada Selasa kemarin.
Selanjutnya, komunitas pekerja bersepeda (Bike 2 Work) Indonesia melakukan pendekatan kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk memberikan penjelasan secara langsung bahwa pesepeda yang menjadikan sepeda sebagai moda transportasi, berbeda dengan yang digunakan sebagai sarana olahraga.
"Sehingga alasan bisa mengundang kerumunan tidak tepat. Kasihan kawan-kawan yang berangkat dan pulang kantor bila ingin bersepeda sebagai alat transportasi. Terlebih beberapa hari lalu ada teman disabilitas yang mengalami kejadian kurang menyenangkan seperti itu," ujar Fahmi di Jakarta, Rabu (1/9).
Usai berdiskusi dengan pimpinan Ditlantas Polda Metro Jaya, disepakati pesepeda difabel diizinkan melintas untuk ke kantor dengan status langsung aktif.
"Artinya, tidak perlu ada lagi larangan bagi mereka untuk melintas," ujar Fahmi.
Namun, Fahmi mengungkapkan bagi pekerja dengan menggunakan sepeda lainnya masih belum diizinkan untuk melintasi jalur protokol karena menunggu perkembangan penerapan PPKM selanjutnya dari pemerintah pusat.
Fahmi mengharapkan setelah para pesepeda diizinkan melintasi Jalan Thamrin-Sudirman makan mengenakan atribut khusus sebagai tanda bagi petugas di lapangan.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan pesepeda disabilitas diizinkan untuk melewati Jalan Thamrin-Sudirman. Sementara untuk pekerja yang menggunakan sepeda lainnya belum diizinkan melintasi jalur protokol di kawasan Ibu Kota tersebut.
Polisi Larang Pesepeda Melintasi Ruas Jalan Ganjil Genap Selama PPKM
Polisi sebelumnya melarang pesepeda melintas di ruas jalan diberlakukannya aturan ganjil-genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta. Alasan polisi lantaran pesepeda dikhawatirkan menimbulkan keramaian.
"Untuk pesepeda masih tidak diperbolehkan, kenapa? karena pesepeda itu dikhawatirkan menimbulkan kerumunan," kata Direktur lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo di Jakarta Selatan, Kamis (26/8).
Sambodo mengatakan tren kasus konfirmasi positif Covid-19 di Jakarta sudah melandai. Namun, Sambodo mengingatkan kepada semua pihak untuk tetap waspada.
"Ini memang kita sudah bisa melewati gelombang kedua Covid-19 di Jakarta dengan cukup baik tapi kita tidak boleh lengah, kita tetap harus waspada," ujar dia.
Bukan tanpa sebab, Sambodo berkata demikian. Sambodo mengambil contoh negara benua Eropa yang menurutnya sedang berjuang menghadapi gelombang ketiga Covid-19.
"Eropa, AS saja sekarang sudsh mengalami gelombang ketiga gitu. Kira tidak mau itu terjadi oleh sebab itu segala macam kegiatan dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus kita hindari. 5 M harus jadi patokan kalau kita mau mempertahankan Covid-19 seperti ini," tandas dia.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan ada tiga ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan kebijakan ganjil genap selama PPKM level 3. Kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai 26 - 30 Agustus 2021, mulai dari pukul 06.00-20.00 Wib.
"Ada tiga ruas jalan ganjil genap, Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman dan Jalan Rasuna Said," jelas Sambodo saat jumpa pers yang disiarkan daring, Selasa 24 Agustus 2021.
Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap diterapkan Polda Metro Jaya dalam dua pekan terakhir. Kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan mengurangi mobilitas kendaraan.
Kebijakan ini diberlakukan untuk kendaraan mobil pribadi berplat hitam, plat kuning, motor, plat merah, kendaraan medis dan dinas pemerintah dikecualikan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pegawai Kemenhub Asep Kosasih Samapta.
Baca SelengkapnyaDishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Baca SelengkapnyaDishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur natal 25-26 Desember 2023
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaPejabat Kemenhub itu kini dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaBambang mengatakan bahwa saat ini teman-teman penyandang disabilitas masih diposisikan sebagai objek dan merasa dipinggirkan.
Baca Selengkapnya