Jaksa KPK Langsung Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Samin Tan
Hakim membebaskan Samin Tan dari dakwaan pemberian gratifikasi sejumlah Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019.
Hakim membebaskan Samin Tan dari dakwaan pemberian gratifikasi sejumlah Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019.
Eni adalah terpidana perkara korupsi pemberian suap dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1. Sebelumnya, kewajiban uang pengganti terhadap Eni berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta seluruhnya sejumlah Rp 5.087.000.000 dan 40 ribu dolar Singapura.
KPK menduga Eni memanfaatkan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM untuk menguntungkan PT AKT. Posisi Eni saat itu merupakan anggota Panitia Kerja Minerba Komisi VII DPR.
Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun pidana penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Politisi Golkar itu dinyatakan terbukti menerima suap Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo atas pengurusan proyek PLTU Riau-1.
"Akan dipanggil lagi tentunya, karena itu terkait dengan perlunya klarifikasi peran yang bersangkutan dari adanya keterangan pihak lain," ujar Saut
Kasus suap proyek PLTU Riau-1 sudah menyeret 3 terdakwa dan divonis bersalah oleh pengadilan tipikor. Namun, hingga kini, KPK dinilai seolah tak berdaya menyentuh politikus Golkar Melchias Marcus Mekeng. Berkali-kali Mekeng mangkir panggilan pemeriksaan, KPK pun belum berencana menjemput paksa.
Keluar Rutan KPK, Sofyan Basir Tebar Senyuman. Diberitakan sebelumnya, Sofyan Basir telah divonis bebas oleh majelis hakim. Dia dibebaskan atas tuduhan menerima suap dalam pembangunan proyek PLTU Riau-1.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Muhammad Syarif akan membicarakan ini di internal KPK. Laode enggan berkomentar terkait langkah hukum lanjutan yang akan diambil KPK menyikapi putusan hakim. KPK akan mempelajari salinan putusan terlebih dulu.
"Harapannya tentu sesuai dengan pembelaan terdakwa dan PH (penasihat hukum), pengadilan memberikan putusan bebas ya atau setidaknya putusan yang paling ringan," ujar Soesilo
Masih belum diketahui materi pemeriksaan terhadap Eni, namun diduga KPK akan menelisik lebih jauh suap yang diberikan Samin Tan kepada Eni dalam kasus ini.
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara. Sofyan Basir dituntut 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mekeng akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka pemilik Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan (SMT).
Jaksa mempertanyakan sikap Novanto melakukan pertemuan dan membahas hal teknis dengan petinggi BUMN di kediamannya. Jaksa menilai sikap Novanto terlalu jauh ikut serta dalam pembahasan tersebut. Terlebih, tugas dan fungsi Novanto sebagai legislator adalah pengawasan.
Bekas Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso mengatakan usulan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) bisa berasal dari pihak ketiga.
Dia mengatakan, KPK sudah menerima putusan lengkap PT DKI Jakarta terkait putusan banding Idrus Marham yang dibacakan pada 9 Juli 2019. KPK menghormati putusan tersebut, apalagi putusan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK.
Sidang Lanjutan Sofyan Basir Terkait Kasus PLTU Riau-1. Sofyan Basir yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 kembali menjalani sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi.
Saat itu, Rudi menambahkan, Samantaka mengajukan muatan listrik sebesar 2 x 300 megawatt. Dengan muatan besar sekaligus tawaran harga murah, Rudi dan Kotjo selaku pemilik saham mayoritas Blackgold Natural Resources (BNR), induk PT Samantaka Batubara, berkeinginan agar PLN menerima tawaran mereka.
Kasus PLTU Riau-1, Sofyan Basir Jalani Sidang Tanggapan JPU KPK. Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan atas nota keberatan terdakwa oleh JPU KPK.