Setnov Kembalikan Uang Pengganti Korupsi e-KTP Rp13,9 M & 100 Ribu Dolar AS
Setnov merupakan terpidana perkara korupsi e-KTP.
Setnov merupakan terpidana perkara korupsi e-KTP.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara korupsi KTP Elektronik. Sidang PK dimulai hari ini, Rabu (26/8). Novanto mengajukan PK karena memiliki bukti baru.
Bersaksi di Sidang Sofyan Basir, Setya Novanto Tampil Berewok. Dalam sidang tersebut, terdakwa Setya Novanto menjadi saksi dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Selain memeriksa Setya Novanto, penyidik juga memanggil dua terpidana lainnya mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Markus Nari.
Kuasa hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Maqdir Ismail mempertimbangkan mengajukan upaya hukum akhir berupa Peninjauan Kembali (PK) atas korupsi proyek e-KTP yang menjerat kliennya. Dari kasus itu, Novanto divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Seperti diketahui, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain vonis penjara, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga wajib mengembalikan kerugian negara sebesar USD 7.3 juta.
Bimanesh sebut kecelakaan dialami Setya Novanto rekayasa. Menurut Bimanesh, beberapa keterangan saksi cukup membuktikan sebelum Novanto masuk ke rumah sakit, Fredrich sebagai kuasa hukum Novanto saat itu meminta dokter membuat diagnosa kecelakaan sebagai pengantar rawat inap.
Saat mendengar keterangan Novanto, Fredrich menuturkan pencabutan kuasa terpaksa dilakukan setelah menjalani proses penyidikan di KPK.
Sementara sejumlah nama yang tertuang dalam BAP Novanto adalah Fredrich Yunadi, Otto Hasibuan, Sandi Kurniawan, Yuda Pandu, Ahmad Rudyansyah, Ridwan, Deisti Astriani, Setya Lelono dan Idrus Marham.
Setnov membantah kesaksian perawat Indri yang menyebut ketua DPR itulah yang meminta dipasangkan infus dan perban. Dia juga membantah keterangan Indri yang menyebut pernah memergoki Novanto buang air kecil sambil berdiri. "Dia (Indri) yang mengarang yang mulia. Dosa itu dosa hahaha," Setnov tertawa.
Kapasitas untuk tahanan di Sukamiskin dinilai masih mencukupi. Sejauh ini belum ada informasi dan kepastian Setya Novanto akan dikirim ke Lapas Sukamiskin. Semua masih menunggu keputusan dari pengadilan dan jaksa.
"Pak Novanto masih punya kesempatan untuk melakukan banding, kasasi mupun PK, tetapi semua kembali kepada Pak Nov dan keluarga aapakah akan menggunakan itu atau tidak," jelas Bamsoet.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menghukum terdakwa Setya Novanto dengan 15 tahun penjara. Hal itu disampaikan Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa (24/4).
Hakim tolak permintaan Novanto agar rekening tak diblokir KPK. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak permintaan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto untuk membuka rekening. Hakim memutuskan agar rekening mantan Ketua DPR itu diblokir KPK.
Dikawal para wartawan, Setya Novanto kembali masuk ke mobil tahanan. Hakim memutuskan vonis kepada terdakwa korupsi proyek e-KTP itu 15 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.
Raut Setya Novanto saat divonis 15 tahun penjara. Hakim memutuskan Setya Novanto bersalah dan menjatuhinya dengan hukuman 15 tahun penjara beserta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta dan dikenai pidana tambahan.
Majelis Hakim pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhi vonis 15 tahun penjara terhadap Setya Novanto, terdakwa korupsi proyek e-KTP. Mendapat vonis tersebut mantan Ketua DPR itu mengaku terkejut.
Golkar doakan Novanto tabah dan sabar divonis 15 tahun bui. Ace menyerahkan sepenuhnya kepada Novanto berserta tim penasehat hukumnya. Menurut Ace partai beringin hanya bisa mendoakan agar Novanto tetap tabah.