Perppu Pilkada Resmi Jadi Undang-Undang
Pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco lantas meminta persetujuan peserta sidang untuk pengesahan RUU tentang Perppu Pilkada.
Pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco lantas meminta persetujuan peserta sidang untuk pengesahan RUU tentang Perppu Pilkada.
"Saatnya kita tinggalkan paradigma monopolistik partai dalam pengajuan capres dan cawapres. Biarlah rakyat memilih dengan banyak kandidat capres-cawapres. Hentikan praktik politik yang bercorak oligarkis agar demokrasi yang terbangun adalah benar-benar demokrasi yang substantif," tambah dia Fahri Bachmid.
Keterwakilan perempuan, katanya, bukanlah tujuan akhir. Melainkan sebuah proses agar kebijakan yang dibuat berperspektif gender.
Djarot Saiful Hidayat mengatakan, sistem proporsional tertutup ini mengurangi politik uang yang kerap terjadi karena pertarungan bebas sistem proporsional terbuka.
"Kami menilai polarisasi dukungan di tengah tingginya keragaman serta kesenjangan ekonomi masyarakat Indonesia sangat berbahaya. Pengalaman di 2014 dan 2019 menunjukkan betapa masyarakat begitu terbelah,"
"Karena itu motivasi pemilu kali ini harus mendorong munculnya calon lebih dari dua pasang sebagai ikhtiar pembelajaran demokrasi baik untuk elite maupun masyarakat," kata Siti
"Itu dengan kembali pada sistem proporsional tertutup akan mengurangi paling tidak 25 persen problem dalam pemilu bebas dan liberal yang kita laksanakan selama ini," kata Hamdan.
"Sistemnya dibuat sedemikian rupa untuk membatasi orang-orang partisipasi. Terutama bukan hak untuk memilih, tetapi hak untuk dipilih dibatasi. Misalnya untuk pilpres dengan 20 persen presidential threshold,"
Dia mengatakan tujuan dari berjenjang untuk meminimalisir perolehan suara yang terbuang sia-sia karena angka ambang batas yang cukup tinggi dan berlaku sama.
Ambang batas presiden, kata dia, menimbulkan problem bagi masyarakat. Sebab tidak memberikan alternatif pilihan kepada masyarakat. Hal inilah yang terjadi dalam dua pemilu terakhir.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai jika penerapan sistem pemilu proporsional terbuka masih relevan untuk diterapkan dibandingkan proporsional tertutup. Dengan daerah pemilihan yang diperkecil, jumlah caleg tiap dapil sudah berkurang.
Dalam sistem proporsional tertutup posisi ketua partai menjadi sangat dominan. Tentu bisa saja muncul alasan, demi kualitas anggota DPR yang lebih baik. Namun, hal tersebut perlu dipertanyakan apakah memang demikian.
Pemilu serentak nasional akan berubah yang awalnya memilih lima posisi, kini telah dibagi menjadi pemilu serentak nasional dan daerah sesuai Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu Tahun 2020 yang hanya memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR dan DPD pada pemilu nasional.
Dia mengungkapkan, sistem proporsional tertutup mengebiri hak politik rakyat. Sebab, keputusan politik calon legislatif yang terpilih ditetapkan oleh pusat.
Dalam sistem proporsional tertutup, partai lebih bisa menentukan siapa yang jadi anggota DPR. Karena konsekuensinya dari sistem tersebut, yang jadi anggota dewan berdasarkan nomor urut, bukan suara terbanyak.
Ketua Komisi II itu bilang, draf RUU Pemilu yang beredar merupakan draf kasar. Komisi II masih menunggu pandangan fraksi terhadap isi draf tersebut. Dalam draf tersebut, sistem pemilu menjadi sistem proporsional tertutup.
"Jika aturan mengenai presidential threshold tidak berubah, maka pada Pilpres 2024 dimungkinkan jumlah pasangan calon yang akan diusung juga hanya dua pasang," ujar Guspardi dalam keterangannya, Minggu (7/6).
"Jadi ada yang tetap ingin 20 persen parlemen dan 25 persen dari suara sah nasional," kata politikus NasDem ini.