Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sistem Proporsional Tertutup, Perludem Khawatirkan Proses Rekrutmen Caleg oleh Partai

Sistem Proporsional Tertutup, Perludem Khawatirkan Proses Rekrutmen Caleg oleh Partai Persiapan pemilu ulang di Ciputat. ©2019 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai jika penerapan sistem pemilu proporsional terbuka masih relevan untuk diterapkan dibandingkan proporsional tertutup. Dengan daerah pemilihan yang diperkecil, jumlah caleg tiap dapil sudah berkurang.

"Oleh karena itu dalam pandangan kami sendiri, kalau menerapkan pemilu serentak nasional sesungguhnya untuk DPR RI masih relevan memakai proporsional terbuka. Karena dapil (daerah pemilihan) sudah diperkecil, kalau dapil diperkecil jumlah caleg juga berkurang, sebenarnya lebih sederhana," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini saat dihubungi merdeka.con, Senin (8/6).

Dalam draft RUU Pemilu 2020, DPR akan mengubah sistem menjadi proporsional tertutup. Menurut Titi, terdapat problem yang tidak menjelaskan terkait mekanisme rekrutmen caleg dalam internal partai.

"Walau dalam sistem pemilihan ini pasti memiliki kelebihan dan kekurangan, termasuk proporsional terbuka maupun tertutup. Jadi kalau, misal pilihannya proporsional tertutup. Pembuat UU harus bisa memastikan dan menjamin demokratisasi di dalam partai," tegasnya.

"Karena kan, demokratisasi secara tertutup itu membuat pemilih tidak bisa memilih langsung calonnya. Oleh karena penempatan caleg dalam daftar nomor urut, itu bisa dipastikan dan dijamin betul dengan sistem demokratis," sambungnya.

Menurutnya, poin yang harus diperbaiki adalah pembuatan aturan yang jelas, tegas, dan transparan. Karena kecenderungan kompetisi kampanye pada caleg, penetapan, termasuk dana kampanye sering tidak terkontrol dengan baik.

"Jadi pada sistem proporsional terbuka maupun tertutup itu punya kelemahannya masing-masing, jadi butuh aturan yang lebih detail terkait mekanisme demokratisasi pada internal partai terkhusus mekanisme pencalonan caleg. Termasuk soal daftar caleg dari partai untuk lebih mengedepankan demokratisasi di internal partai," jelas Titi.

Suburkan Politik Balas Jasa

Sementara itu Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai Indonesia belum siap dengan sistem proporsional tertutup dalam pemilu legislatif.

"Demokrasi kita tidak siap dengan Pemilu tertutup, selain melahirkan kekuasaan oligarki, kesejahteraan bersama akan sulit tercapai, dan sebaliknya akan menyuburkan politik balas jasa sekaligus menyuburkan sandera politik." kata dia, kepada merdeka.com Senin (8/6).

Meski begitu, sistem proporsional terbuka bukannya tanpa cela. Sistem tersebut pun akan berakibat buruk jika tidak didukung oleh kedewasaan pemilih.

"Memang selalu ada sisi buruk, sistem terbuka pun memerlukan kedewasaan pemilih. Tanpa itu produk pemilu sama buruknya dengan sistem tertutup," tegas dia.

Hanya saja, jelas dia dalam sistem proporsional terbuka, proses pengawasan dan kontrol sosial lebih mudah untuk dilakukan. Sementara sistem proporsional tertutup akan menutup akses masyarakat untuk melakukan kontrol.

"Dan itu buruk bagi demokrasi," tandas Dedi.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengertian Sistem Pemilu Proporsional Tertutup,  Lengkap dengan Kekurangan dan Kelebihannya
Pengertian Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Lengkap dengan Kekurangan dan Kelebihannya

Dalam sistem ini, pemilih memberikan suaranya kepada partai politik, bukan kandidat individual.

Baca Selengkapnya
Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya
Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya

Di antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sistem Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Asas dan Tujuannya
Mengenal Sistem Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Asas dan Tujuannya

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin tertentu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.

Baca Selengkapnya
Dua Caleg Demokrat Dilaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu, Masuk Tahap Ajudikasi
Dua Caleg Demokrat Dilaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu, Masuk Tahap Ajudikasi

Dugaan pelanggaran pidana Pemilu saat ini telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara

Baca Selengkapnya
Ajak Warga Pilih Caleg Tertentu, Kades dan Sekdes di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu
Ajak Warga Pilih Caleg Tertentu, Kades dan Sekdes di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu

Kepala Desa dan Sekretaris Desa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mengajak warga memilih caleg tertentu

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Dua Caleg di Semarang Ditindak Bawaslu, Diduga Lakukan Politik Uang sebelum Pencoblosan
Dua Caleg di Semarang Ditindak Bawaslu, Diduga Lakukan Politik Uang sebelum Pencoblosan

Bawaslu Kota Semarang memproses dua pelanggaran pemilu Caleg berupa money politic di Kecamatan Tembalang dan Kecamata

Baca Selengkapnya