15 Ribu Botol Miras Ilegal di Bogor Dimusnahkan
Belasan ribu botol miras ini didapat dari hasil operasi nongol babatan (nobat) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Polres Bogor selama Agustus-Oktober 2020.
Belasan ribu botol miras ini didapat dari hasil operasi nongol babatan (nobat) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Polres Bogor selama Agustus-Oktober 2020.
Jumlah miras yang diamankan sebanyak 438 liter, di dalam 1.400 buah botol berukuran 600 ml, yang dikemas dalam dos berjumlah 35 buah, dan dimasukkan dalam karung plastik berjumlah 17 karung. Terbongkarnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat.
Polisi mulai rutin menggelar razia karena dapat memicu seseorang untuk membuat tindakan kriminal usai menenggak miras.
Bea Cukai Solo kembali mengungkap peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal di dalam sebuah bangunan wilayah Boyolali dan Solo, Rabu (12/08). Sebanyak 626 botol atau 52 karton miras ilegal berhasil diamankan.
Ribuan liter minuman keras berbagai jenis dan puluhan knalpot brong hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) dan razia lalu lintas di berbagai kecamatan, dimusnahkan jajaran Polres Karanganyar, Senin (22/6).
"Apalagi ini aksinya nekat. Jualannya juga siang hari pula. Dan parahnya juga masih ada yang beli juga," ungkapnya.
Secara keseluruhan ada 2.356 botol yang diamankan polisi, terdiri dari anggur merah, intisari, vodka, anggur putih dan anggur hitam. Dalam operasi kali ini, dia menambahkan, pihaknya mengamankan distributor berinisial K (45).
Satnarkoba Polrestabes Bandung melakukan razia di tiga tempat hiburan. Hasilnya mereka menyita ganja, ribuan botol minuman keras tanpa izin hingga menyegel sebuah tempat karaoke.
Menjelang libur Natal dan tahun baru 2020, ribuan liter minuman keras (Miras) yang diamankan hasil Operasi Pekat Agung II tahun 2019 dimusnahkan Polda Bali. Pemusnahan itu digelar di depan Lapangan Puputan Badung, Denpasar, Bali, Kamis (19/12).
Tomsi didampingi oleh Kiai sepuh Abuya Muhtadi menggilas habis 33.168 botol miras dan 118 miras oplosan dalam bentuk jeriken.
Kedua tersangka itu diantaranya, Novi Setiawan (36) dan Puji Medianto (28). Keduanya diketahui memproduksi miras itu sejak Februari 2019 lalu. Arak di buat di dalam sebuah rumah di Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
10 ABG Diciduk Saat Asyik Pesta Miras Cap Tikus. Kesepuluh remaja tersebut kemudian diamankan di Mapolsek Kema untuk didata dan diberikan pembinaan.
Ratusan botol minuman keras (miras) diamankan Black Team Polres Klaten saat melakukan penggerebekan di wilayah Joho, Kecamatan Prambanan, Sabtu (13/7) malam. Minuman terlarang dengan berbagai merek tersebut disimpan oleh pemiliknya, SW (36) di kandang sapi dekat rumahnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menggerebek gudang minuman keras berkedok tempat penyimpanan jenis makanan dan minuman ringan di kawasan Drangong, Kecamatan Legok, Kota Serang, Selasa (2/7).
Bea Cukai Malang menyita ribuan batang rokok dan miras ilegal dari 6 toko dan kios di Pasar Dampit dan Turen Kabupaten Malang. Petugas mengamankan seluruh barang bukti berupa 27.720 batang rokok dan 732 botol miras ilegal.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Herdi membantah jika minuman keras hasil sitaan selama bulan Ramadan itu habis ditenggak oleh anak buahnya.
Lokasi penemuan botol miras berhasil didapat dari rumah kontrakan, kos-kosan dan warung sembako serta toko furnitur.
Kepolisian Sektor Tarogong Kidul, Resor Garut, Selasa (4/6) menggerebek sebuah rumah yang menyimpan puluhan kardus botol minuman keras (miras) siap edar di malam takbiran.