Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Razia Gabungan di Bandung Sita Ganja, Ribuan Miras hingga Segel Tempat Karaoke

Razia Gabungan di Bandung Sita Ganja, Ribuan Miras hingga Segel Tempat Karaoke Razia gabungan di Bandung. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Satnarkoba Polrestabes Bandung melakukan razia di tiga tempat hiburan. Hasilnya mereka menyita ganja, ribuan botol minuman keras tanpa izin hingga menyegel sebuah tempat karaoke.

Razia dimulai pada Jumat (28/2) malam hingga Sabtu (29/2) dini hari. Selain polisi, operasi itu bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, Satpol PP dan Dinas kebudayaan dan pariwisata Kota Bandung.

Tempat pertama yang didatangi adalah sebuah bar yang berlokasi di Jalan Anggrek, Kota Bandung. Di sana mereka mengamankan tiga pengunjung yang membawa lima linting ganja.

Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan ketiga orang tersebut dibawa ke Mapolrestabes untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hasil pengakuan sementara, salah satu di antara mereka menanam satu pohon ganja dalam pot.

"Kami langsung cek, ternyata benar ada satu pot kecil ganja yang ditanam di kawasan Dago Pakar. Ini akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Irfan.

Setelah itu, tim gabungan mendatangi tempat kedua di kawasan Kopo, Kota Bandung. Di sana mereka menyita hampir lima ribu botol minuman keras yang dijual tanpa izin.

Tempat terakhir yang menjadi sasaran operasi adalah sebuah tempat karaoke di Jalan Cicadas, Kota Bandung. Tempat tersebut akhirnya disegel untuk sementara karena pihak pengelola tidak bisa menunjukan izin usaha sekaligus tidak sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

"Tempat hiburan yang berdasarkan dari pihak Pemerintah Kota Bandung, ternyata perizinannya tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga akan dilakukan penutupan dan pemasangan police line," ucap Kabagops Polrestabes Bandung, AKBP Widodo yang ikut dalam razia.

"Untuk selanjutnya mungkin nanti yang bersangkutan dapat mengurus sistem perizinan kepada Pemerintah Kota Bandung, karena izinnya sudah habis," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP