KPK Ajukan Kasasi ke MA Terkait Vonis Banding RJ Lino
Menurut Ali, penjatuhan uang pengganti terhadap perusahaan HDHM sangat pantas dan wajar sebagai dasar hukum tim jaksa eksekutor KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Menurut Ali, penjatuhan uang pengganti terhadap perusahaan HDHM sangat pantas dan wajar sebagai dasar hukum tim jaksa eksekutor KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
RJ Lino divonis 4 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga Quay Container Crane (QCC) untuk PT Pelindo II pada tahun 2011.
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara. RJ Lino dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Ketua majelis hakim Rosmina berpendapat KPK tidak cermat dalam menghitung kerugian yang diakibatkan terdakwa mantan Dirut Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino dalam pengadaan tiga unit quayside container crane (QCC). Pendapat itu didasarkan Rosmina karena perbedaan cara hitung KPK dan BPK.
Adapun dalam putusan kali ini, majelis hakim turut memberikan pertimbangan hal memberatkan dan meringankan. Yaitu memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino, akan menghadapi sidang pembacaan vonis perkara dugaan korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga Quayside Container Crane (QCC), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (14/12).
"Kepada saya disampaikan bahwa Pak Jokowi, Presiden RI meminta saya untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK," katanya.
Ekspresi RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pelindo II. Terdakwa dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC PT Pelindo II tahun 2010, RJ Lino dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU KPK tidak meminta agar RJ Lino dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti.
Eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino didakwa melakukan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2011.
Jaksa berpendapat PT Pelindo II merupakan suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan suatu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas. Akan tetapi, secara struktur, Pelindo II tetap sebagai sebuah Persero milik negara.
R.J. Lino didakwa merugikan keuangan negara senilai 1.997.740,23 dolar AS karena melakukan intervensi dalam pengadaan 3 unit QCC. Perinciannya adalah kerugian dari pengadaan 3 unit QCC sebesar 1.974.911,29 dolar AS dan kerugian dari jasa pemeliharaan 3 unit QCC sebesar 22.828,94 dolar AS.
Untuk memuluskan rencananya, RJ Lino menyuruh bawahannya, Wahyu Hardiyanto, mengubah SK Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 Tanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan PT Pelindo II.
KPK telah memperoleh data dari ahli ITB bahwa Harga Pokok Produksi (HPP) tersebut hanya sebesar 2.996.123 dolar AS untuk QCC Palembang, 3.356.742 dolar AS untuk QCC Panjang, dan 3.314.520 dolar AS untuk QCC Pontianak. Seperti dikutip Antara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan RJ Lino telah dinyatakan lengkap atau P21. Tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka RJ Lino ke tahap penuntutan atau tahap II.
Gugatan praperadilan yang diajukan RJ Lino terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak Hakim Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/4). Penasihat hukum mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero itu, Agus Dwiwarsono, mengaku kecewa dengan putusan itu.
RJ Lino berstatus tersangka sejak tahun 2015 dalam dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.
RJ Lino adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010.