Potret Terbaru Putri Candrawathi saat Jalani Tes Kesehatan di Bareskrim Polri
Putri Candrawathi memenuhi wajib lapor di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Hal ini terkait dengan status dirinya sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan.
Putri Candrawathi memenuhi wajib lapor di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Hal ini terkait dengan status dirinya sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan.
Saat ditanyakan terkait dengan evaluasi kesehatan atau kondisi Putri, ia mengaku belum tahu terkait hal tersebut.
Dua mantan pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritong, menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Febri nantinya yang akan menjadi kuasa hukum Putri. Keputusan eks pegawai KPK ini lantas membuat geger warganet. Salah satunya mereka mempertanyakan integritas Febri.
Kuasa Hukum Brigadir J, Yonathan Baskoro menanggapi santai perihal Putri dan Sambo dibela mantan pegawai lembaga antirasuah dalam persidangan tersebut. Yonathan bahkan berharap Febri dan Rasamala dapat membuat Putri dan Sambo berkata jujur terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun, apabila dalam pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Agung Putri akan ditahan, Arman mengungkapkan, akan menghormati keputusan tersebut.
Febri mengaku telah mempelajari kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sebelum memutuskan menjadi pengacara Putri Candrawathi.
Kejaksaan Agung juga telah berkoordinasi dengan pihak yang terkait untuk segera menerbitkan pencekalan terhadap Putri Candrawathi.
Kejagung sebelumnya menyatakan berkas tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat itu dinyatakan lengkap alias P21.
Febri menyanggupi bergabung menjadi tim pengacara setelah mempelajari kasus yang menjerat Putri. Dia mengaku sudah bertemu dengan Putri secara langsung.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan menyusul target rampung berkas Putri di Kejaksaan Agung (Kejagung) pekan ini alias P21.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibuat bingung oleh Putri Candrawathi. Sebab, Putri seperti ogah-ogahan untuk mendapat perlindungan. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, Putri sebagai pemohon perlindungan tak bisa diajak berkomunikasi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk melindungi korban kekerasan seksual yang sesungguhnya. Khusus untuk kasus Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, LPSK tak melihat ada dugaan ke arah kekerasan seksual.
Bahkan, menurut LPSK, sejak 14 tahun berdiri baru kali ini ada pemohon tetapi tidak mau dimintai keterangan.
Keputusan polisi tidak menahan Putri Candrawathi mengundang reaksi berbagai pihak. Ada kesan istri Irjen Ferdy Sambo itu diistimewakan. Putri merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Hutabarat. Masih memiliki balita dan kemanusiaan menjadi alasan polisi.
Pengacara tidak bisa menjelaskan materi apa yang dimaksud dalam pemeriksaan tambahan itu.
Kliennya hanya tahu sempat ada pertengkaran saat di Magelang. Termasuk tahu Putri menangis. Tetapi Bripka Ricky berdalih tidak tahu pangkal masalah antara Putri dan Brigadir J.
Meski begitu, Erman tidak mengetahui berapa jumlah pasti isi rekening tersebut. Yang pasti, mencapai ratusan juta dan untuk keperluan rumah di Magelang.
Putri nampak tengah didandani. Tak terkira, sosoknya pun disebut cantik.