Pemkot Jaksel Minta Perkantoran Perketat Prokes, Pegawai Komorbid Harus WFH
Ia meminta agar ketentuan 25 persen atau 50 persen kehadiran karyawan harus ditegakkan. Kemudian, lanjut dia, melalui Satgas di kantor masing-masing perlu melakukan pengaturan apabila karyawan memiliki penyakit penyerta (komorbid), maka perlu diarahkan bekerja dari rumah (WFH).