Satpol PP Bali Cetak Blangko Denda Rp1 Juta bagi WNA Pelanggar Prokes
Merdeka.com - Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di Bali akan didenda Rp 1 juta. Satpol PP setempat masih menyesuaikan petunjuk teknis (juknis) dan mencetak blangko khusus untuk penindakan ini.
Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyebutkan, kendati Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur sanksi itu sudah diterbitkan, tetapi penindakan belum bisa dilakukan. Alasannya, mereka masih mencetak blangko khusus denda yang diperkirakan memakan waktu dua hari lagi.
"Saat ini masih belum dilakukan, baru kita menyesuaikan juknis dan cetak blangko tilangnya," ujar Dharmadi, Rabu (10/3).
Dia mengakui saat ini sering ditemukan warga asing tidak taat prokes. Mereka seakan meremehkan dan mengabaikan petugas di lapangan "Padahal itu kan ketat sebenarnya, artinya tidak ada alasan WNA mengatakan bahwa dia tidak tahu, karena di negaranya lebih ketat malah," jelas Dharmadi.
Satpol PP Bali banyak menemukan warga asing melanggar prokes di wilayah Kabupaten Badung. "Karena Badung masih jadi pusat para WNA bertempat tinggal," imbuhnya.
Berdasarkan data dari Satpol PP Bali, sekurangnya 346 WNA yang melanggar protokol kesehatan Bali pada periode Januari hingga Februari 2021. Mayoritas terjadi di Kabupaten Badung yakni sebanyak 332 orang, kemudian Kota Denpasar 3 orang, dan Klungkung 1 orang.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, Bali, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, sanksi denda itu perlu diterapkan karena masih ada warga asing yang tak menerapkan protokol kesehatan karena tidak percaya adanya Covid-19. "Masih klasik dari dulu. Mereka tidak percaya dengan Covid-19, apalagi mereka bandingkan di negaranya bahwa di sana bebas, tidak ada prokes. Susah payah jelasin bahwa mereka harus tunduk dengan peraturan di negara ini, khususnya wilayah Badung," kata Suryanegara saat dikonfirmasi, Rabu (10/3).
Seperti diberitakan, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 Tahun 2021 untuk mengatur penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan serta pengendalian virus corona.Peraturan Gubernur ini merupakan perubahan dari Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.Pergub ini menambah aturan sanksi bagi Warga Negara Asing (WNA) atau wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. WNA yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000 untuk pelanggaran pertama dan dideportasi apabila melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal
Menurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara
Baca SelengkapnyaPolisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari
Polisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Yogyakarta Tertibkan Pengamen yang Langgar Aturan, Sehari Ngamen Dapat Rp510 Ribu
Saat diamankan, pengamen tersebut membawa uang yang cukup banyak
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaKPU Bali Serahkan Santunan Rp46 Juta ke Ahli Waris Petugas Linmas yang Meninggal Dunia
"Untuk penyerahan santunan sudah diberikan kemarin kepada ahli waris," kata I Gede John Darmawan
Baca SelengkapnyaTiga WNA Diduga Serang Vila Dihuni Warga Turki di Bali, Satu Orang Ditembak
Insiden tersebut diketahui terjadi Selasa (23/1) sekitar pukul 01.00 WITA.
Baca SelengkapnyaJadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur
Seorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaPolisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini
Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnya