polisi aktif di jabatan sipil
-
News •RUU Polri: Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil Atas Permintaan Kementerian Atau PresidenWakil Menteri Hukum menyebut, usulan tersebut masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yakni, Pasal 28A di antara Pasal 28 dan Pasal 29 RUU Polri.
-
News •Hormati Putusan MK, Polri Tarik Pati Dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di KementerianKapolri telah membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terhadap implikasi Putusan MK.
-
News •Respons KPK Soal MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Isi Jabatan SipilKPK saat ini ada dukungan Sumber Daya Manusia dari sejumlah kementerian dan lembaga lain dalam menjalankan tugas dan fungsinya, tak terkecuali Polri.