Kapolri: Pinjol Ilegal Manfaatkan Regulasi Lembaga Keuangan Non-Bank yang Masih Lemah
Listyo menerangkan sejak 2018 sampai 2021, pihaknya telah melakukan penegakan hukum sebanyak 14 kasus yang menyangkut pinjaman online dengan beragam modus. Ia memperinci sejumlah modus operandi dalam kasus pinjaman online tersebut.