Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan OJK Tunda Beri Izin Perusahaan Pinjaman Online Baru

Alasan OJK Tunda Beri Izin Perusahaan Pinjaman Online Baru OJK. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Eksekutif IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi Idris menegaskan, saat ini OJK melakukan moratorium atau penundaan pemberian izin operasional kepada platform-platform fintech peer to peer lending yang baru. Hal ini dilakukan untuk mencegah munculnya fintech atau pinjaman online ilegal di masyarakat.

"Upaya-upaya untuk mendisiplinkan dan tahun 2020 itu kita mulai moratorium pendaftaran platform peer to peer Lending baru. Saat itu terdapat 165 perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK, sekarang selama proses moratorium ini jumlahnya tinggal 125 fintech, dimana 60 fintech ini statusnya masih terdaftar dan 65 sudah memiliki izin resmi," kata Riswinandi Idris, dalam diskusi daring Forum Diskusi Salemba ke-55 'Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal', Rabu (30/6).

Nantinya OJK akan memberikan izin operasional kepada 60 perusahaan fintech yang statusnya masih terdaftar, jika telah sesuai dengan ketentuan yang ada di OJK. Lantaran sebelumnya banyak platform fintech baru yang langsung operasional namun masih berstatus terdaftar dan belum mendapatkan izin dari OJK langsung.

"Sebelumnya itu nggak perlu izin dulu dari OJK, dengan status terdaftar mereka bisa langsung beroperasi, itulah yang mau kita luruskan. Jadi nanti mereka akan efektif jika sudah dapat izin dari OJK, dan mendapat sertifikasi dari Kominfo baru efektif. Ini merupakan kebaikan juga untuk mendukung kita mengantisipasi perluasan daripada peer to peer Lending illegal," jelasnya.

Lanjutnya, sejak tahun 2018 hingga Juni 2021 OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir sebanyak 3.193 pinjaman pinjol ilegal. Oleh karena itu dari sisi internal OJK terus melakukan pembenahan terkait pemberian izin bagi platform fintech yang baru terdaftar.

"Di sisi internal kami juga terus melakukan review salah satunya adalah kegiatan moratorium pendaftaran di mana OJK tidak menerima dulu pendaftaran platform fintech baru kurang lebih udah mau setahun ini ini dimulai sejak bulan Februari tahun 2020," ujarnya.

Tujuan dari penundaan pemberian izin ini, OJK ingin memastikan status dari pada masing-masing platform peer to peer lending ini, sekaligus untuk menelaah kembali platform yang belum sesuai dengan regulasi OJK, dengan melihat kapasitas SDM dan operasionalnya dalam menjalankan bisnis.

Untuk itu Riswinandi mengimbau agar masyarakat terlebih dahulu melakukan pengecekan daftar peer to peer lending yang benar-benar terdaftar dan berizin di OJK agar terhindar dari platform yang illegal.

"Untuk publik yang akan menggunakan jasa peer to peer Lending ini agar selalu terlebih dahulu melakukan pengecekan kepada website OJK," pungkasnya.

Reporter: Tira SantiaSumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.

Baca Selengkapnya
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
Resmi Kolaborasi, J Trust Bank Kini Bisa Salurkan Pinjaman ke UMKM Lewat FIntech Dana.id

Resmi Kolaborasi, J Trust Bank Kini Bisa Salurkan Pinjaman ke UMKM Lewat FIntech Dana.id

Dengan kerja sama ini, mitra UMKM bisa memanfaatkan platform P2P lending Danai.id yang dikelola oleh PT Adiwisista Finansial Teknologi.

Baca Selengkapnya
Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital

Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital

Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.

Baca Selengkapnya
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya