Polisi Gerebek Kantor Pinjaman Online Diduga Ilegal, 56 Orang Diamankan
Mereka sebagian besar adalah karyawan yang bekerja di tempat tersebut. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Jakpus.
Mereka sebagian besar adalah karyawan yang bekerja di tempat tersebut. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Jakpus.
Aparat Polda Metro Jaya membekuk dua dari empat orang pelaku terkait kasus penipuan terhadap aplikasi pembiayaan multiguna Home Credit dengan cara menggunakan data pribadi orang lain dalam melakukan transaksi secara online.
Menurutnya, ada delapan perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan, 20 perkara diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), 63 perkara henti lidik, dan dua perkara dicabut laporannya oleh pelapor.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas maraknya penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal. Menurutnya, masalah pinjaman online ilegal adalah permasalahan krusial dan meresahkan.
Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian yang disebabkan investasi ilegal sepanjang 2020 mencapai Rp 5,9 triliun. Kerugian ini diakibatkan penipuan oleh berbagai perusahaan.
Peningkatan transaksi keuangan digital yang semakin dipercepat dengan adanya pandemi Covid-19, harus dibarengi dengan kemampuan literasi keuangan yang memadai agar dapat bermanfaat bagi konsumennya.
Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, OJK terus berupaya melakukan pemberantasan pinjol ilegal melalui Satgas waspada Investasi yang beranggotakan 12 Kementerian Lembaga. Langkah yang dilakukan meliputi langkah preventif dan represif.
Keluhan masyarakat soal tindak pidana keuangan hingga pinjaman online atau pinjol dengan bunga yang mencekik sampai ke telinga Jokowi.
Kakak iparnya selalu menyuruh istri tersangka untuk meminjam pinjol dan juga meminjam dari tetangga-tetangganya, untuk kebutuhan korban.
Satgas Waspada Investasi (SWI) pun mencatat lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan pinjol ilegal hingga 80 persen, periode Januari-Juni 2021. Sepanjang Juli 2021, satgas telah memblokir 172 platform pinjol ilegal.
Kepolisian juga mengamankan barang bukti yakni berupa sejumlah dokumen.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyoroti adanya pinjaman online (pinjol) yang mengatasnamakan koperasi. Bukannya menjadi solusi keuangan, hal itu malah membuat masyarakat ekonomi bawah makin tertekan.
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan sejumlah tips untuk melakukan pinjaman secara online yang aman. Harapannya agar masyarakat terhindar dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan praktik pinjaman online atau pinjol haram. Praktik pinjaman online yang dimaksud MUI haram itu yakni berbasis bunga di kemudian hari dengan syarat meminjam tanpa jaminan waktu.
Mereka yang masuk daftar pinjaman online illegal, hampir dipastikan psikologisnya terguncang.
Sulitnya menumpas pinjaman online ilegal. Belum ada payung hukum menjerat mereka.
Teror pinjaman online (pinjol) terus memakan korban. Di Jember, seorang gadis memilih gantung diri karena tidak kuat menghadapi teror tagihan utang yang terus menumpuk dari pinjol.
Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat sejauh ini telah menerima 7.128 pengaduan masyarakat terkait pinjaman online ilegal. Ada tiga kategori pengaduan di antaranya ringan, sedang, dan berat yang diterima oleh SWI.