Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Teller Bank di Dumai Tilap Uang Nasabah Rp1,2 Miliar untuk Bayar Pinjol

Teller Bank di Dumai Tilap Uang Nasabah Rp1,2 Miliar untuk Bayar Pinjol pegawai bank bumn terjerat pinjol. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - HN (29) ditangkap tim Subdit Pidana Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau. Pasalnya, teller bank di Dumai ini melakukan pencurian uang nasabah hingga sebesar Rp1.264.000.000 karena terjerat pinjaman online.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, petugas mendapat laporan dari bank BUMN tersebut karena adanya temuan pencurian uang tersebut.

"Pelaku kita amankan di rumahnya di kota Dumai," ujar Sunarto kepada merdeka.com, Selasa (21/9).

Sunarto menjelaskan, HN diduga melakukan transaksi penarikan tunai dari rekening tabungan nasabah (fraud). Sehingga menyebabkan terjadinya pencatatan palsu pada dokumen/transaksi keuangan Bank.

Dia juga tidak melaksanakan langkah - langkah untuk memastikan ketaatan Bank pada UU/ketentuan (SOP) yang berlaku bagi Bank. Ini dilakukan pelaku sejak Januari-Maret 2021 tepatnya di bank cabang Dumai Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

"Modusnya, HN melakukan transaksi dengan menggunakan User ID 8119051 tanpa hadir/sepengetahuan nasabah & menirukan tanda tangan pada Slip penarikan. Kemudian HN menggunakan rekening penampung atas nama Edrian Nofrialdi. Di mana Kartu ATM dalam penguasaan tersangka untuk selanjutnya diteruskan ke Rekening pribadi tersangka," jelasnya.

Lalu HN menggunakan uang hasil kejahatan dari transaksi penarikan rekening tabungan nasabah untuk pembayaran utang. "Dia menunggak pinjaman online dan untuk kepentingan pribadi/keluarga," kata Sunarto.

Kepolisian juga mengamankan barang bukti yakni berupa sejumlah dokumen. Termasuk 21 lembar slip penarikan yang diduga ditransaksikan tersangka atas nama 8 orang nasabah, 11 buku tabungan milik 8 orang nasabah, 17 lembar Daftar Harian Teller, Print out 10 rekening koran dan Kartu ATM atas nama Edrian Nofrialdi.

"HN dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan," pungkasnya.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
5 Fakta di Balik Kebakaran Hebat Pasar Ngawen Blora, Kerugian Capai Rp30,6 Miliar

5 Fakta di Balik Kebakaran Hebat Pasar Ngawen Blora, Kerugian Capai Rp30,6 Miliar

Diduga banyak pedagang pasar yang masih punya utang di bank.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya

Detik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya

Alih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.

Baca Selengkapnya
Sebar Video Syur Pegawai Bank, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Sebar Video Syur Pegawai Bank, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.

Baca Selengkapnya
Saldo di ATM Dipotong Tiap Bulan, Ternyata Dananya Untuk Ini

Saldo di ATM Dipotong Tiap Bulan, Ternyata Dananya Untuk Ini

Nilainya berkisar Rp7.500 sampai Rp20.000, tergantung jenis kartu nasabah.

Baca Selengkapnya
SEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya

SEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Jangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana

Baca Selengkapnya