Konfederasi ASPEK Indonesia mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan menjadi momentum mereformasi sistem pengupahan nasional dengan meninggalkan paradigma upah murah.
Organisasi buruh ini menilai upah layak harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional, bukan sekadar biaya produksi.
Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia Muhamad Rusdi mengatakan reformasi pengupahan tidak hanya menyangkut besaran upah, tetapi juga memastikan pekerja memperoleh penghidupan yang layak, memperkuat daya beli masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
"Indonesia Emas tidak akan lahir dari pekerja murah. Upah layak bukan hambatan pembangunan, melainkan fondasi pembangunan yang berkelanjutan," kata Rusdi dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8/2026).
Menurut Rusdi, kebijakan pengupahan selama ini terlalu berorientasi pada fleksibilitas pasar tenaga kerja dan efisiensi biaya, sehingga belum mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja secara optimal. Akibatnya, daya beli masyarakat melemah dan pertumbuhan ekonomi kehilangan salah satu penopang utamanya.
Ia menegaskan pekerja tidak boleh dipandang hanya sebagai faktor biaya produksi, melainkan sebagai pencipta nilai yang berkontribusi terhadap pertumbuhan perusahaan maupun perekonomian nasional.
ASPEK juga menilai reformasi pengupahan merupakan amanat konstitusi. Rusdi merujuk Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan, penghidupan yang layak, serta imbalan yang adil dalam hubungan kerja.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dinilai menegaskan pentingnya perlindungan pekerja, keadilan, kepastian hukum, dan partisipasi bermakna dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan.
Advertisement
8 Agenda Reformasi Upah
Berdasarkan pandangan tersebut, Konfederasi ASPEK Indonesia mengajukan delapan agenda reformasi pengupahan yang diharapkan menjadi masukan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan, yakni:
- Menempatkan upah layak sebagai hak konstitusional dan ukuran kemajuan bangsa.
- Mengakhiri paradigma pekerja murah menuju ekonomi bernilai tambah.
- Mengembalikan upah minimum sebagai jaring pengaman sosial berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
- Menjadikan survei KHL sebagai dasar mengurangi disparitas upah antarwilayah.
- Memperkuat struktur dan skala upah untuk menciptakan keadilan di lingkungan perusahaan.
- Memperkuat perlindungan upah dan peran negara, termasuk kepastian komponen upah serta subsidi dalam kondisi tertentu.
- Memperkuat fungsi Dewan Pengupahan melalui partisipasi pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan ahli.
- Memperkuat pendapatan non-upah, termasuk bonus berbasis pembagian keuntungan (profit sharing), sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan pekerja.