Satgas Waspada Investasi Beberkan Tips Aman Gunakan Pinjaman Online
Merdeka.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan sejumlah tips untuk melakukan pinjaman secara online yang aman. Harapannya agar masyarakat terhindar dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan.
"Tips pertama lakukan pinjaman kepada pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK, daftarnya ada di situs dan sosial media OJK, masyarakat dimohon meluangkan waktunya selama dua menit untuk melihat dan mengecek terlebih dahulu apakah pinjaman online yang akan dituju sudah terdaftar di OJK atau belum," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (3/9).
Tips kedua, lanjut dia, yakni pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan melunasi, tidak melakukan pinjaman melebihi kemampuan atau meminjam untuk menutupi atau melunasi hutang lama, ibarat gali lubang tutup lubang.
"Jadi saat kita melakukan pinjaman pertama kemudian tidak mampu membayar, maka jangan coba-coba untuk melakukan pinjaman kedua karena pasti sudah tidak bisa," katanya.
Tongam juga menambahkan bahwa tips ketiga adalah lakukan pinjaman untuk kegiatan yang produktif untuk mendorong ekonomi keluarga. Ini perlu dilakukan agar pinjaman yang diperoleh bermanfaat untuk mengembangkan perekonomian masing-masing keluarga.
"Tips terakhir, karena ini merupakan penjanjian antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman maka sebelum meminjam pahami dulu manfaat, risiko dan kewajiban dari pinjaman tersebut. Jangan setelah meminjam kemudian penerima pinjaman menyesal," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK tersebut.
3.365 Pinjol Ilegal Dihentikan
Total pinjol ilegal yang telah dihentikan OJK sampai dengan Juli 2021 sebanyak 3.365 entitas pinjol ilegal.
OJK mengungkapkan maraknya pinjol ilegal dapat dilihat dari dua sisi. Pertama dari sisi pelaku pinjol ilegal, mereka mudah beraksi karena didukung kemudahan mengunggah aplikasi, situs, dan sebagainya ke teknologi digital.
Selain itu maraknya pinjol ilegal karena kesulitan pemberantasannya yang dikarenakan lokasi server para pelaku banyak ditempatkan di luar negeri.
Sedangkan dari sisi masyarakat atau korban, maraknya pinjol ilegal dikarenakan rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat di mana korban tidak melakukan pengecekan legalitas dan terbatasnua pemahaman terhadap pinjol.
Di samping itu kebutuhan mendesak korban karena kesulitan keuangan memungkinkan maraknya pinjol ilegal.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaUmumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Adapun modus penipuan yang sering terjadi saat bulan Ramadan, antara lain transfer dana secara tiba-tiba yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaPlatform pinjaman online (pinjol) tersebut telah memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen
Baca SelengkapnyaSatgas terpadu diharapkan dapat mempertajam koordinasi kementerian/lembaga dalam memberantas keberadaan judi online.
Baca SelengkapnyaPotensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.
Baca SelengkapnyaMenjelang lebaran, penipuan marak terjadi. Waspadalah!
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca Selengkapnya