4 Tips Aman Pinjam Uang di Fintech dari OJK
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendata daftar fintech legal untuk menjaga masyarakat dari penipuan dan kecurangan. Di samping itu, OJK juga membagikan tips apabila masyarakat ingin meminjam uang melalui pinjaman online.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Tobing, menjabarkan empat tips penting yang harus dipahami masyarakat agar tak terlibat fintech ilegal. Pertama, pinjam hanya ke ke fintech yang terdaftar di OJK.
"Kalau masyarakat ingin meminjam pada pinjaman online, pinjam hanya pada fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK," ujar Tongam dalam diskusi virtual, Jakarta, Rabu (30/6).
Daftar fintech legal tersebut ada di website OJK. "Daftarnya ada di website OJK dan saat ini kita sedang menyebrkan link fintech legal yang terdaftar di OJK," jelas Tongam.
Tips selanjutnya adalah, masyarakat yang akan meminjam juga diminta menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar. Hindari melakukan pinjaman untuk menutup pinjaman lama.
"Kemudian juga masyarakat diminta sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam untuk menutup pinjaman lama. ini perlu disampaikan," katanya.
Selanjutnya adalah, pinjaman diusahakan untuk kepentingan yang profuktif. Hal tersebut agar pinjaman dapat mendorong perekonomian keluarga.
"Ketiga, kalau meminjam diutamakan untuk kepentingan yang produktif. Supaya bisa mendorong perekonomian keluarga. Dan keempat, sebelum meminjam masyarakat harus memahami manfaat biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya. Jangan setelah meminjam lalu menyesal," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaOJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening
Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaResmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital
Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaWaspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini
Adapun modus penipuan yang sering terjadi saat bulan Ramadan, antara lain transfer dana secara tiba-tiba yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaTips Hemat Liburan Akhir Tahun agar Tak Kesulitan Keuangan Jelang Gajian Bulan Januari
Saat ini pembayaran digital banyak menyediakan promo dan diskon untuk transaksi di waktu tertentu.
Baca Selengkapnya