Istana Minta Mahasiswa Tak Ancam Jokowi soal Perppu KPK
Sebagai masyarakat intelektual, Ngabalin berharap mahasiswa bijak mengambil sikap. Terlebih, penerbitan Perppu KPK merupakan kebijakan politik yang harus mempertimbangkan banyak masukan.
Sebagai masyarakat intelektual, Ngabalin berharap mahasiswa bijak mengambil sikap. Terlebih, penerbitan Perppu KPK merupakan kebijakan politik yang harus mempertimbangkan banyak masukan.
Politikus Partai Golkar Firman Soebagyo meminta Presiden Joko Widodo tidak ditekan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK. Firman mengatakan, semua pihak harus memahami proses bernegara sesuai konstitusi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku membahas situasi terkini saat bertemu Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Merdeka Jakarta. Namun, kedua tokoh politik itu tak membicarakan masalah peraturan pemerintahan pengganti undang-undang (perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan ramai menjadi perbincangan. Namanya menjadi perbincangan hangat netizen di media sosial.
Meski begitu, Febri berharap, Jokowi segera menerbitkan Perppu. Sebab, revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang sudah disahkan DPR dalam rapat paripurna bisa melemahkan kinerja KPK. Setidaknya terdapat 20 poin yang akan melemahkan pemberantasan korupsi.
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk UU KPK Hasil revisi.
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad angkat bicara mengenai polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK. Fadel menilai, Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam keadaan sulit dalam mengambil keputusan perihal penerbitan Perppu.
Buya melihat Presiden Jokowi berada dalam kondisi sulit. Di satu sisi, publik mendesak Jokowi menerbitkan perppu KPK. Di sisi lain, parpol koalisi menolak Jokowi mengeluarkan perppu untuk menggugurkan UU yang dihasilkan di DPR.
Pemerintah belum memutuskan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan revisi Undang-Undang KPK. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, penerbitan Perppu merupakan opsi terakhir.
"Pandangan resmi kami di fraksi, sebaiknya tetap melalui judicial review dan legislative review. Sedikit memakan waktu tetapi prosesnya lebih sehat,"
Dia melanjutkan, dampak berikutnya adalah Jokowi dinilai ingkar janji terhadap visi Nawacita.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menilai tidak ada jalan keluar lain bagi pihak yang tidak sepakat terhadap revisi UU KPK selain menempuh jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Meski belum mendapat arahan, pihaknya sudah bersiap diri untuk melaksanakan apa yang nantinya akan menjadi keputusan Presiden Jokowi. Seluruh materi yang dibutuhkan oleh Jokowi sudah dipersiapkan.
Menurut Fahri, secara konstitusional pranata penetapan Perppu adalah berdasar pada tahapan terjadinya keadaan genting. Keadaan yang genting tersebut, lanjut Fahri, memaksa presiden untuk mengambil tindakan secepatnya
Legislative review sesungguhnya seperti pembentukan sebuah Undang-Undang baru. Proses legislative review kental dengan nuansa kepentingan.
Presiden Joko Widodo berada di dua opsi sulit menyikapi protes UU KPK. Desakan publik kian kencang agar Jokowi segera mengeluarkan Perppu KPK. Ada satu opsi lain yang bisa ditempuh untuk memugar UU KPK yakni dengan legislative review.
Anggota Fraksi Gerindra di DPR, Supratman Andi Agtas menyatakan, setuju Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terhadap UU KPK. Dengan syarat yang dibatalkan adalah terkait ketentuan anggota dewan pengawas yang ditunjuk langsung oleh presiden.
"Meninggalkan jejak yang baik, dengan revisi UU KPK dengan cara menerbitkan Perppu," ungkap Kurnia.