Dua Kali Mangkir, Ahmad Fanani Akan Kembali Dipanggil Setelah 17 Agustus
Dua kali mangkir dalam panggilan polisi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengaku, akan mengagendakan pemanggilan ulang terhadap Fanani.
Dua kali mangkir dalam panggilan polisi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengaku, akan mengagendakan pemanggilan ulang terhadap Fanani.
Polisi Buka Opsi Panggil Paksa Tersangka Dana Kemah karena 2 Kali Mangkir. Tak hadirnya Fanani untuk kedua kalinya dalam kasus ini, Bhakti menegaskan tak menutup kemungkinan akan keluarkan surat pemanggilan paksa.
Fanani disangkakan atas Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Uu No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010.
Bhakti menjelaskan, alasan lain tak bisa menahan Fanani karena dalam kasus tindak pidana korupsi berbeda dengan kasus tindak pidana umum. Dalam kasus korupsi, lanjut Bhakti, penyidik membutuhkan waktu lebih lama untuk penahanan tersangka.
Dalam panggilan kali ini, ia ingin agar Fanani bisa koperatif. Karena, pada panggilan sebelumnya yakni pada Senin (22/7) kemarin. Fanani tak dapat hadir untuk memenuhi panggilan tersebut.
"Kita agendakan kembali pada Senin, 29 Juli 2019," kata Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan
Polisi hari ini memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia, Ahmada Fanani. Tersangka diperiksa sebagai tersangka terkait kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia dalam kegiatan tersebut.
Dalam pemanggilan itu, Iwan belum dapat memastikan kapan jadwal pemeriksaan itu. Dia mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi barang bukti, dan juga saksi-saksi untuk akhirnya menetapkan Fanani sebagai tersangka.
Kata Argo, penyidik tengah menyusun jadwal untuk periksa Fanani.
Kuasa hukum Ahmad Fanani, Gufron menilai penetapan tersangka terhadap kliennya salah alamat. Alasannya, kegiatan kemah Pemuda Islam diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Kepolisian menjelaskan naiknya kasus ini ke penyidikan karena telah memiliki bukti dan berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Dia juga memastikan kasus ini sudah dilakukan gelar perkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia.
Seperti diketahui, kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia diselenggarakan di kawasan Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 dan 17 Desember 2017 lalu. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kemenpora dan dilaksanakan oleh Pemuda Muhammadiyah bersama Gerakan Pemuda (GP) Anshor.
Sekjen Pemuda Muhammadiyah 2 Kali Mangkir Pemeriksaan Terkait Dana Kemah. Putra Batubara dan Fuji Abdurrahman diketahui telah dua kali mangkir panggilan polisi sebagai saksi. Namun, Bhakti enggan mengatakan kalau akan menjemput paksa bila mereka tak hadir kembali.
Seperti diketahui, kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia ini diselenggarakan di kawasan Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 dan 17 Desember 2017 lalu. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kemenpora dan dilaksanakan oleh Pemuda Muhammadiyah bersama Gerakan Pemuda (GP) Anshor.
Sementara itu kuasa hukum Dahnil, Trisno Raharjo mengaku telah memberitahu penyidik kalau kliennya itu tak akan hadir. Sebab, kliennya hingga kini masih sibuk Pemilu 2019.
Penyidik telah mengirim surat panggilan pada Kamis (28/4) lalu. Dalam panggilan ini, Dahnil yang kini sebagai Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu dapat memenuhi panggilan polisi.
Seperti diketahui, Fanani telah mangkir beberapa kali dari pemanggilan polisi. Kata Bhakti, pihaknya akan menerbitkan surat perintah panggilan membawa.