Projo Sebut Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu Rayuan Gombal dan Proposal Jahat
Panel Barus menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan jadwal yang telah diputuskan, yakni 14 Febuari 2024.
Panel Barus menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan jadwal yang telah diputuskan, yakni 14 Febuari 2024.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengomentari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Menurutnya, putusan menunda Pemilu tidak masuk akal dan aneh.
Hasto menegaskan, PDIP kokoh pada konstitusi dan tidak mentolerir setiap upaya yang mau mencoba untuk melakukan penundaan Pemilu.
Tidak ditemukan narasi dalam video yang menyebutkan jika mobil hakim PN Jakpus dibakar. Selain itu tidak ditemukan pemberitaan dari situs berita nasional terkait klaim tersebut.
Sebuah video beredar di YouTube menyebutkan warga Jakarta mengamuk akibat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), untuk tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024.
Pelapor menilai putusan hakim bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Menurut Prabowo, putusan PN Jakpus ini masih dapat dikoreksi oleh pengadilan di tingkat atasnya.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menilai, keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dan menunda tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak tepat. Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan itu.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menduga ada kekuatan besar di balik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta KPU tidak melanjutkan tahapan pemilu. Kekuatan besar itu menggunakan celah hukum yaitu gugatan yang dilayangkan Partai PRIMA.
Sekjen PAN Eddy Soeparno yakin putusan PN Jakarta Pusat terkait pemilu tidak dilanjutkan, tak akan mengganggu tahapan pemilu. Ia yakin KPU akan terus mengupayakan agar pemilu digelar tepat waktu.
Ketua Umum Partai PRIMA Agus Jabo Priyono mengaku menempuh jalur hukum sebagai upaya terakhir mendapat keadilan. Namun, Agus menegaskan gugatannya tidak pernah meminta adanya penundaan Pemilu 2024. PRIMA mengajukan gugatan ke PN Jakpus karena tidak lolos verifikasi administrasi sebagai peserta pemilu.
Banyak pihak mempertanyakan putusan ketiga hakim. Amar putusan dinilai sangat kontroversi. Bahkan Menko Polhukam Mahfud MD, menyebut hakim tak cermat atas putusannya.
Adies bahkan menyebut hakim-hakim tersebut bila perlu dibebastugaskan atau dipindahkan tugaskan terlebih dahulu karena membuat kegaduhan baru serta menurunkan kredibilitas Mahkamah Agung RI.
Tengku Oyong mengabulkan gugatan Partai Prima selaku penggugat. Tengku Oyong menjadi hakim ketua dengan didampingi hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Agus mengatakan, PRIMA tidak menuntut adanya penundaan pemilu. Tetapi untuk memulihkan hak sebagai partai politik mengikuti pemilu, maka tahapannya perlu diulang dari awal.
Anggota PRIMA memiliki latar belakang aktivis organisasi gerakan sosial, serikat buruh, aktivis Islam, pelaku UMKM, profesional, aktivis perempuan dan kaum muda.
Wapres Ma'ruf Amin buka suara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai PRIMA. Dalam amar putusannya majelis memerintahkan KPU tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan Pemilu awal. Menurut Ma'ruf, proses persiapan Pemilu 2024 akan terus berlanjut.
Fahri memandang penundaan Pemilu atas putusan PN Jakarta Pusat menghukum KPU tidak melanjutkan dan kembali melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari berpotensi menciptakan kekacauan ketatanegaraan.