Presiden PKS Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 'Enggak Nyambung'
Merdeka.com - Presiden PKS Ahmad Syaikhu menilai, keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dan menunda tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak tepat. Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan itu.
Syaikhu menegaskan, hanya Mahkamah Konstitusi yang berhak membuat keputusan penundaan pemilu.
"Keputusan itu enggak relevan dengan aturan hukum yang ada. Itu yang menentukan bukan pengadilan negeri tapi Mahkamah Konstitusi," kata Syaikhu di Kabupaten Sleman, Minggu (5/3).
Nantikan update berita Pemilu di Liputan6.com
Syaikhu menambahkan, PKS akan mengikuti aturan hukum yang berlaku yaitu yang berhak menunda atau membatalkan Pemilu adalah Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya karena merasakan dirugikan dalam proses verifikasi dan dinyatakan tidak lolos, Partai Prima pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Partai Prima menyebut pihaknya dirugikan secara materiil oleh putusan KPU yang tak meloloskan partai itu menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.
Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menghukum KPU sebagai pihak tergugat untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Pemilu ditunda selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan, 7 hari.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaMerujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca SelengkapnyaJalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaPresiden PKS Ahmad Syaikhu menghormati hasil rapat pleno terbuka hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.
Baca SelengkapnyaPosisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaJika tren angka 51,8 persen Prabowo-Gibran terus naik maka potensi satu putaran cenderung meningkat.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca Selengkapnya