PRIMA Klaim Gugat KPU Bukan Minta Tunda Pemilu: Prosesnya Penuh Kecurangan Bahaya
Merdeka.com - Ketua Umum Partai PRIMA Agus Jabo Priyono mengklaim tidak pernah meminta adanya penundaan Pemilu 2024. Meski dalam gugatan ke PN Jakarta Pusat terkait tidak lolosnya verifikasi administrasi sebagai peserta pemilu, meminta tahapan pemilu diulang. Sebab KPU sebagai penyelenggara diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait kecurangan dalam pemilu.
"Kalau kemudian proses pemilu yang penuh kecurangan seperti ini dilanjutkan itu akan membahayakan kehidupan berbangsa bernegara pasca pemilu dilaksanakan," tegas Agus saat konferensi pers di Kantor DPP PRIMA, Cempaka Putih, Jakarta, Jumat (3/3).
Agus mengatakan, PRIMA tidak menuntut adanya penundaan pemilu. Tetapi untuk memulihkan hak sebagai partai politik mengikuti pemilu, maka tahapannya perlu diulang dari awal.
Menurut hitungan PRIMA, proses pemilu itu harus diulang lagi dalam jangka waktu 2 tahun 4 bulan.
"Maka yang kita tuntut bukan persoalan penundaan pemilu, tetapi prosesnya itu dimulai dari awal. Proses dihentikan dan dimulai dari awal lagi. Dan kami sudah menghitung kira-kira proses pemilu yang harus dimulai lagi dari awal itu kira-kira 2 tahun 4 bulan," tegas Agus.
PRIMA menegaskan gugatannya bukan sengketa pemilu. Melainkan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU.
Sehingga jalan yang ditempuh oleh PRIMA adalah dengan menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat agar proses pemilu diulang kembali.
"Itu menurut kami sebagai jalan satu-satunya yang harus dihentikan dan dimulai dari awal lagi. Karena tujuan kita, bagaimana kita bisa ikut. Proses ini harus dimulai dari awal lagi supaya hak politik kami sebagai warga negara yang dilindungi oleh konvensi internasional gitu loh. Kita hanya meminta supaya kita ikut menjadi peserta pemilu," tegas Agus.
Meski, PRIMA juga tidak tertutup atas opsi lain di luar tahapan pemilu diulang kembali. Yang penting, PRIMA mendesak agar menjadi peserta pemilu.
"Jalan satu-satunya proses harus diulang lagi kecuali kemudian nanti ada jalan keluar bagaimana baiknya supaya pemilu ini berjalan dengan baik, kita juga bisa menjadi peserta pemilu, itu juga sedang kita kaji bagaimana format konsepsinya dan nanti kita juga akan tunggu pihak-pihak lain di dalam merespons keputusan PN tersebut, dari MK dari MA," katanya.
"Kita juga masih menunggu posisi mereka dan respon mereka terhadap PN itu sebagai landasan kita untuk melakukan langkah-langkah politik menindaklanjuti kembali Pengadilan Negeri Jakpus itu," imbuh Agus.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaBanyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaHal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca Selengkapnya