Penindakan Imigrasi
-
News •Imigrasi Bekasi Bongkar Jaringan Sponsor WNA Ilegal di Proyek Pusat DataKantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi berhasil mengungkap jaringan sponsor WNA ilegal yang menyalahgunakan izin tinggal di Kabupaten Bekasi, memicu pertanyaan tentang pengawasan ketat terhadap pekerja asing.
-
News •Imigrasi Bandarlampung Deportasi WNA Singapura Nor Azmi Bin Hazli atas Pelanggaran KeimigrasianKantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung telah berhasil mendeportasi seorang WNA Singapura, Nor Azmi Bin Hazli, karena pelanggaran aturan keimigrasian. Simak detail lengkap proses deportasi WNA Singapura ini.
-
News •Imigrasi Meulaboh Amankan WNA Malaysia Overstay 237 Hari di Aceh Barat DayaKantor Imigrasi Meulaboh berhasil mengamankan seorang WNA Malaysia yang terbukti melakukan overstay selama 237 hari di Aceh Barat Daya, dalam Operasi Wirawaspada.
-
News •Imigrasi Meulaboh Amankan WNA Malaysia Overstay, Jaga Kedaulatan NegaraPetugas Imigrasi Meulaboh berhasil mengamankan seorang WNA Malaysia yang kedapatan overstay selama 237 hari di Aceh Barat Daya, menegaskan komitmen pengawasan keimigrasian untuk menjaga kedaulatan negara.
-
News •Deportasi Imigrasi Pangkalpinang Meningkat: 19 WNA Dipulangkan Sepanjang 2025Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang gencar melakukan penindakan. Sebanyak 19 WNA dideportasi pada 2025, dan dua lainnya di Triwulan I 2026, menunjukkan ketegasan Imigrasi Pangkalpinang dalam menegakkan aturan keimigrasian.
-
News •Imigrasi Pangkalpinang Deportasi WN Pakistan karena Langgar Aturan KeimigrasianKantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mendeportasi seorang WN Pakistan berinisial FM (44) karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian, menegaskan komitmen pengawasan ketat.
-
Politik •Imigrasi Lhokseumawe Deportasi WN Pakistan Akibat Pelanggaran Izin TinggalImigrasi Lhokseumawe melakukan deportasi WN Pakistan berinisial SZ setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Penindakan ini menunjukkan komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dan hasil dari peran aktif masyarakat.