Penyerang Polantas di Palembang Dituntut 6 Tahun Penjara
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (23/12). JPU menggunakan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan perencanaan.