Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Pastikan Penganiaya Anggota Polsek Awayan Kalsel Bukan ODGJ

Polisi Pastikan Penganiaya Anggota Polsek Awayan Kalsel Bukan ODGJ Tersangka NY saat akan diperiksa kondisi kejiwaannya di RS Hasan Basri Kandangan. ©ANTARA/Ragil Darmawan

Merdeka.com - Kasatreskrim Polres Balangan, Kalimantan Selatan, Iptu Krismandra menyatakan pelaku penganiayaan terhadap Anggota Polsek Awayan Briptu Hermawan beberapa waktu lalu tidak dalam kondisi orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Iptu Krismandra di Paringin, mengatakan kondisi kejiwaan pelaku NY (25) dinyatakan normal pasca hasil pemeriksaan, terutama pada kondisi mentalnya.

"Observasi kejiwaan terhadap NY sudah dilakukan selama satu minggu. Kemudian dari pihak rumah sakit sudah bisa menyimpulkan perihal hasilnya," terang Krismandra, Jumat (3/9) seperti dilansir Antara.

Dia juga menambahkan berdasarkan hasil visum kondisi kejiwaan NY dinyatakan tidak ada mengalami gangguan mental. NY sendiri menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Hasan Basri Kandangan beberapa waktu lalu.

Setelah diketahui hasil dari pemeriksaan tes kejiwaan NY, pelaku yang sebelumnya dikabarkan pihak keluarga memiliki gangguan jiwa ternyata normal.

Selanjutnya, tersangka NY sudah berada di sel tahanan Polres Balangan. Pihak Satreskrim Polres Balangan pun menyiapkan berkas perkara tahap satu untuk kasus penganiayaan tersebut.

"Dua perkara langsung dituntutkan terhadap NY, yakni perkara atas kasus penganiayaan terhadap warga di Desa Kambiyain dan perkasa kasus penganiayaan terhadap anggota Polsek Awayan," bebernya.

Setelah dilakukan pengembangan, motif NY pada kasus penganiayaan terhadap anggota polisi itu karena tidak ingin berurusan dengan pihak kepolisian, sehingga saat diserahkan ke Polsek Awayan oleh keluarga, NY secara spontan langsung melakukan penyerangan terhadap anggota.

Tersangka NY dijerat pasal 351 dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP