Merdeka Logo
Tanya apapun tentang artikel ini...
News Politik Ekonomi Artis Trending Teknologi Oto Dunia Gaya Sehat Sport Foto

Pengadaan Fiktif

  • Semua
  • Artikel
  • Foto
  • Video
  • Proyek Perumahan Fiktif Rugikan Negara Rp46,85 Miliar, Dua Terdakwa Divonis
    News • 6 Mei 2026
    Proyek Perumahan Fiktif Rugikan Negara Rp46,85 Miliar, Dua Terdakwa Divonis

    Kasus dugaan pengadaan fiktif proyek perumahan 2022-2023 merugikan negara Rp46,85 miliar. Simak putusan majelis hakim dan pihak terlibat dalam Proyek Perumahan Fiktif ini.

  • Kejari Tanjabbar Tahan Tiga Tersangka Korupsi PDAM Tirta Pengabuan, Rugikan Negara Rp5 Miliar
    News • 4 April 2026
    Kejari Tanjabbar Tahan Tiga Tersangka Korupsi PDAM Tirta Pengabuan, Rugikan Negara Rp5 Miliar

    Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Pengabuan yang merugikan negara hingga Rp5 miliar, mengungkap penyalahgunaan dana subsidi yang merugikan negara.

  • Dua Terdakwa Korupsi Proyek Perumahan Fiktif Dituntut Penjara dan Uang Pengganti Miliaran Rupiah
    News • 28 Februari 2026
    Dua Terdakwa Korupsi Proyek Perumahan Fiktif Dituntut Penjara dan Uang Pengganti Miliaran Rupiah

    Kasus Korupsi Proyek Perumahan Fiktif memasuki babak baru, dua terdakwa Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto dituntut pidana penjara serta wajib membayar uang pengganti miliaran rupiah. Simak detail tuntutan jaksa KPK.

  • Kejati Bengkulu Tetapkan Vice President PLN Indonesia Power Tersangka Korupsi PLTA Musi
    News • 11 Februari 2026
    Kejati Bengkulu Tetapkan Vice President PLN Indonesia Power Tersangka Korupsi PLTA Musi

    Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Daryanto, Vice President O&M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power, sebagai tersangka kasus korupsi PLTA Musi yang merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.

  • Kejati Sulsel Cekal Mantan Pj Gubernur BB Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
    News • 31 Desember 2025
    Kejati Sulsel Cekal Mantan Pj Gubernur BB Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas

    Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengajukan cekal terhadap mantan Pj Gubernur BB dan lima orang lainnya terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas, memastikan proses hukum berjalan lancar.

  • JPU Ungkap 11 Pihak Diperkaya dalam Kasus Pembiayaan Fiktif Telkom Senilai Rp464 Miliar
    News • 24 November 2025
    JPU Ungkap 11 Pihak Diperkaya dalam Kasus Pembiayaan Fiktif Telkom Senilai Rp464 Miliar

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap 11 pihak yang diperkaya dalam kasus pembiayaan fiktif Telkom 2016-2018, merugikan negara Rp464,93 miliar. Simak detailnya!

Advertisement

Advertisement

Terpopuler
  • BAP Tan Kian Beredar, Kejagung Tegaskan Bukan Dokumen Tim 9 17 menit yang lalu
  • Anggota Komisi VIII Minta Digitalisasi Bansos Dibarengi Kanal Pengaduan 8 jam yang lalu
  • Nonton Premier League 2026/27: Matchweek Ke 4 Akan Memanas Saksikan Hanya di Vidio 7 jam yang lalu
  • Thailand Naikkan Pajak Impor Kendaraan Listrik, Begini Ketentuannya 8 jam yang lalu
  • Bromo Kembali Terbakar, Kobaran Api Muncul di Area Dekat Bukit Teletubbies 8 jam yang lalu
  • Mahasiswi Tewas Usai Dicekoki Narkoba Saat Pesta Karaoke 9 jam yang lalu
  • KPK Telusuri Aset Bangunan Milik Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv 7 jam yang lalu
  • Penampakan Pelampung dan Buoy yang Ditemukan TNI AL di Selat Sunda 9 jam yang lalu
  • 7 Negara dengan Gaji Pemimpin Tertinggi 2026, Nomor Satu Tetangga RI 9 jam yang lalu
  • The Sounds Project Vol. 9 Hadirkan 120+ Musisi, Sukses Sedot Ratusan Ribu Penonton 9 jam yang lalu
Selengkapnya
Merdeka Logo
Kontak Redaksi Tentang Kami Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privasi Kode Etik Sitemap
  • Liputan6.com Liputan6.com
  • Bola.com Bola.com
  • Kapanlagi.com Kapanlagi.com
  • Bola.net Bola.net
  • Merdeka.com Merdeka.com
  • Brilio.net Brilio.net
  • Fimela.com Fimela.com
Connect with Us
WhatsApp Facebook X Instagram YouTube TikTok Thread

Copyright © 2026 Liputan6.com • KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.