Buron 7 Tahun, Begini Nasib Pria di Deli Serdang Pelaku Pencabulan Siswi SMP
Seorang pria di Deli Serdang, Sumatra Utara, pelaku pencabulan terhadap siswi SMP ditangkap polisi usai buron selama 7 tahun.
Seorang pria di Deli Serdang, Sumatra Utara, pelaku pencabulan terhadap siswi SMP ditangkap polisi usai buron selama 7 tahun.
Senin (30/8), korban yang selama ini tinggal dengan neneknya, RO (57), memberitahu kalau perutnya semakin hari semakin membesar. Neneknya menyarankan kepada korban untuk ke tukang urut.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menangkap seorang buruh bangunan berinisial HEP (19). Dia diduga melakukan tindak pencabulan terhadap pelajar SMP berinisial S.
Seorang mantan kepala sekolah SMP swasta diamankan kepolisian resor (Polres) Padang Panjang. Tersangka diamankan lantaran diduga mencabuli siswanya.
Seorang siswi SMP dibawa kabur dan disetubuhi di kamar kost oleh pacarnya. Tidak Terima dengan kelakuan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Lobalain.
Fn (17), siswa SMP di Samarinda, Kalimantan Timur, ditangkap polisi usai menyetubuhi Er (15), yang diakuinya sebagai kekasihnya. Keduanya adalah kakak dan adik kelas satu SMP di Samarinda.
Seorang siswa SMP yang masih berusia 12 tahun mengalami trauma fisik dan mental yang berat setelah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya, HM (32). Pelaku akhirnya ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka diketahui masih berstatus pelajar. Pelaku mencabuli korban di sebuah gubuk yang berada di dalam perkebunan Desa Alasangker, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Minggu tanggal 11 Oktober lalu pukul 21.00 Wita.
"Motifnya, bujuk rayu, cuman ada yang diiming-imingi dia dikasih uang, kebetulan korban juga mentalnya agak kurang menurut psikiater," jelas polisi.
Kapolres Banyuasin, AKBP Danny A Sianipar mengungkapkan, tersangka diserahkan keluarga korban bersama warga ke kantor polisi. Tersangka tak bisa mengelak lagi lantaran sudah tepergok.
Dengan modus mengancam akan menyebarkan foto bugil, anak baru gede di Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial AI (19) berhasil menyetubuhi siswi MTs berinisial BL (14). Usai berbuat asusila, pelaku meminta uang Rp50 ribu kepada mantan pacarnya tersebut.
Malam hari, sesuai pengakuan korban, dirinya diantar Lita Sifa ke rumah pelaku Nego. Kemudian Lita Sifa pun pergi meninggalkan mereka berdua. Pelaku memanfaatkan rumah yang sedang sepi untuk mencabuli korban beberapa kali.
Perilaku tak senonoh itu dilakukan oleh MK di sebuah perumahan di Kota Serang, Banten.
Seorang lelaki paruh baya Jl (40) warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. Dia diduga mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kapolsek Malangbong, AKP Abusono menyebut bahwa aksi pencabulan yang dilakukan para pemuda terjadi di Desa Skawayana dan Mekarasih, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Dari lima korban, satu korban menjadi korban penganiayaan terdakwa. Sedangkan empat lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara terdakwa meremas kemaluan korban.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima membenarkan terkait laporan dugaan pencabulan tersebut.
Antara pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial (medsos) facebook. Perkenalan dunia maya itu berlangsung selama 2 bulan.