6 Pemuda di Garut Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil
Merdeka.com - Kepolisian Resor Garut Sektor Malangbong menangkap enam orang lelaki yang diduga melakukan pencabulan terhadap perempuan yang masih di bawah umur. Akibat perbuatan keenam pemuda tersebut, korban diketahui hamil 2,5 bulan.
Kapolsek Malangbong, AKP Abusono menyebut bahwa aksi pencabulan yang dilakukan para pemuda terjadi di Desa Skawayana dan Mekarasih, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
"Untuk korban diketahui merupakan warga Desa Cisitu, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut," ujarnya, Jumat (17/1).
Aksi pencabulan yang dilakukan oleh keenam lelaki tersebut kepada pelajar SMP itu, dikatakannya terjadi dua kali di bulan September dan November 2019. Saat itu korban diajak bertemu di rumah salah seorang pelaku sekitar pukul 02.00 WIB.
"Sesampainya di rumah salah seorang pelaku, korban ini disuruh oleh pelaku untuk meminum minuman keras jenis anggur merah. Karena ada tekanan akhirnya korban meminumnya. Dampaknya sendiri, korban tidak sadarkan diri. Pada saat itulah para pelaku ini melakukan aksi pencabulan secara bergiliran terhadap korban," jelasnya.
Setelah mendapatkan aksi pencabulan, Abusono mengungkapkan, korban tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya karena diancam oleh para pelaku. Akibatnya, para pelaku pun kembali melakukan aksi serupa kembali.
Beberapa saat setelah mendapatkan aksi pencabulan, lanjutnya, orang tua korban melihat ada perubahan dari anaknya. Orang tua korban pun kemudian menanyakan apa yang terjadi dan kemudian pengakuan pun keluar dari mulut korban.
"Orang tua korban kemudian membawa anaknya untuk diperiksa, dan ternyata diketahui bahwa korban tengah hamil 2,5 bulan. Selain itu juga saat ini korban mengalami trauma," terangnya.
Setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, ungkap Kapolsek, orang tua korban kemudian melakukan pelaporan resmi kepada pihaknya. Pihaknya sendiri setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan keenam orang lelaki yang melakukan aksi pencabulan pun diketahui.
"Kita langsung tangkap keenam orang yang melakukan aksi pencabulan tersebut. Yang kita amankan berinisial AR (20), DD (19), MR (18), dan tiga orang lelaki lainnya masih di bawah umur," ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai celana panjang jeans, celana dalam, kaos oblong, tangtop, jepitan rambut, masker, hingga sepasang sepatu.
"Tersangka kita kenakan pasal 76 D juncto 81, 76 E juncto 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 55, 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tetapi karena ada yang di bawah umur, tentunya akan disesuaikan dengan ketentuan," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yosep merupakan otak pembunuhan terhadap istri dan anak kandungnya tersebut.
Baca SelengkapnyaIren Maulana mengaku belum menerima upah meski tugasnya telah selesai.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Jadi awal mulanya dari ledek-ledekan tentang pemuda," kata Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran
Baca SelengkapnyaAksi KKB mengakibatkan aktivitas masyarakat terganggu.
Baca SelengkapnyaRinciannya, 136 orang di tingkat kecamatan atau PPK. Di tingkat PPS desa kelurahan ada 696 orang.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaSeorang lagi anggota Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia, Sabtu (17/2).
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan ZH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan itu.
Baca Selengkapnya