Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Buleleng Ditangkap, 7 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Buleleng Ditangkap, 7 di Antaranya Masih di Bawah Umur Tersangka Kasus Pencabulan Siswi SMP di Buleleng. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Polisi menangkap pelaku pencabulan terhadap siswa SMP (12) di Kabupaten Buleleng, Bali. Pelaku berjumlah 10 orang, di mana tujuh di antaranya masih di bawah umur.

Pelaku di bawah umur berinisial AT, PR, DA, AA, JI, TU dan EA. Sementara pelaku Rudi, Berit dan Wawan berusia 19 tahun dan langsung ditahan.

"Modusnya, para pelaku pura-pura membantu korban selanjutnya para pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di TKP yang berbeda dengan cara yang berbeda," kata Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, di Mapolres Buleleng, Bali, Jumat (30/10).

"Bukti yang cukup didukung dengan adanya visum dan juga berdasarkan saksi korban serta saksi fakta lainnya."

Made menambahkan, persetubuhan terjadi di lima lokasi berbeda. Pertama, di wilayah Desa Penarukan, Buleleng. Kemudian, di semak-semak di lingkungan Banjar Dinas Pendem, Desa Alas Sangker, Buleleng, lalu di sebuah Bengkel, Desa Alas Sangker, Buleleng, dan di rumah pelaku Wawan Desa Alas Sangker, Buleleng, dan terakhir di rumah pelaku berinisial EA di Desa Alas Sangker, Buleleng.

"Para pelaku dapat disangka telah melakukan tindak pidana sehingga pada tanggal 26 Oktober 2020 telah mengamankan pelaku. Namun, karena ada pelaku anak-anak maka terhadap pelaku anak tidak dilakukan penahanan sedangkan ketiga pelaku dewasa dilakukan penahanan sejak tanggal 27 Oktober 2020," jelasnya.

Ditambahkan, Kasat Reskrim Polres Buleleng Bali, AKP Vicky Tri Haryanto, terhadap pelaku yang masih di bawah umur dikenakan wajib lapor.

"Sudah (10) tersangka, 3 ditahan karena statusnya dewasa yang lainnya karena anak-anak dan wajib lapor," kata AKP Vicky, dihubungi terpisah.

Vicky mengatakan, sebenarnya pelaku dewasa berjumlah empat orang. Tetapi satu pelaku belum memenuhi unsur pencabulan sehingga tidak ditahan.

"Satu lagi masih pengembangan atau menguatkan bukti-buktinya," imbuhnya.

Kesepuluh pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.

"Kita mintai keterangan (korban) pelan-pelan sambil didampingi psikiater karena korban masih trauma," jelasnya.

Sebagian pelaku ternyata ada yang mengenali korban. Saat melakukan perbuatan bejatnya, para pelaku mengimingi uan pada korban.

"Motifnya, bujuk rayu, cuman ada yang diiming-imingi dia dikasih uang, kebetulan korban juga mentalnya agak kurang menurut psikiater," jelasnya.

Saat ini, korban yang masih trauma sudah bersama keluarganya dan didampingi oleh psikiater.

"Iya sudah di keluarganya, kita dampingi psikiater karena masih trauma dia," ujar AKP Vicky.

Kronologi Kejadian

Kasus ini terungkap setelah orang tua melapor. Orang tua korban menceritakan, pada Minggu (11/10) pukul 19.00 Wita, korban izin keluar untuk mengerjakan tugas sekolah.

Namun sampai malam tidak pulang. Orang tua korban coba menunggu sampai besok harinya, Senin (12/10), tetapi korban tidak kunjung pulang.

Orangtua korban berusaha mencari ke teman-temanya tetapi tidak ditemukan. Korban ditemukan oleh orangtuanya pada Selasa (13/10), kira-kira pukul 17.30 Wita di Desa Alas Sangker, Buleleng, Bali, bersama seorang laki-laki di pinggir jalan sedang duduk- duduk.

"Selanjutnya pelapor (orangtua korban) mengajak pulang ke rumah sampai di rumah korban bercerita bahwa dirinya sudah disetubuhi," imbuhnya.

Kemudian, orang tua korban melaporkannya ke Polres Buleleng dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, dan didapatkan hasil bukti permulaan yang cukup bahwa benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sehingga sejak tanggal 26 Oktober 2020 status penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hasil penyelidikan, persetubuhan itu dilakukan oleh 9 orang pelaku di 5 tempat yang berbeda.

"Terhadap para pelaku disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujar AKBP I Made Sinar Subawa.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.

Baca Selengkapnya
Begini Kondisi Terkini Siswi SMP di Lampung yang Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Begini Kondisi Terkini Siswi SMP di Lampung yang Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Sejak ditemukan, korban menjalani pemulihan baik fisik maupun psikologinya.

Baca Selengkapnya
Siswi SMP Disekap dan Diperkosa di Lampung, 4 Buronan Dibantu Keluarga Kabur dari Kejaran Polisi

Siswi SMP Disekap dan Diperkosa di Lampung, 4 Buronan Dibantu Keluarga Kabur dari Kejaran Polisi

Polisi masih memburu empat buronan penyekap dan pemerkosa siswi SMP inisial NA.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Detik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter

Detik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter

Pihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.

Baca Selengkapnya
Polisi: Ibu Pembunuh Anak di Bekasi Marah-Marah ke Semua Orang saat Diperiksa, Cenderung Agresif

Polisi: Ibu Pembunuh Anak di Bekasi Marah-Marah ke Semua Orang saat Diperiksa, Cenderung Agresif

Ibu pembunuh bocah lima tahun AAMS, SNF (26) di Bekasi menjalani pemeriksaan psikologi di RS Polri Kramat Jati dua hari lalu.

Baca Selengkapnya
Terduga Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental hingga Hamil di Banyuasin Bertambah Jadi 10 Orang

Terduga Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental hingga Hamil di Banyuasin Bertambah Jadi 10 Orang

Terduga pemerkosa gadis keterbelakangan mental hingga hamil enam bulan asal Banyuasin, Sumatera Selatan, IN (23), bertambah menjadi 10 orang.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Siswi SMP di Kendari Dianiaya Temannya Hingga Pingsan, Penyebabnya Gara-Gara Hal Sepele Ini

Siswi SMP di Kendari Dianiaya Temannya Hingga Pingsan, Penyebabnya Gara-Gara Hal Sepele Ini

Siswi SMP berinisial A (16) dianiaya temannya hingga pingsan beredar di media sosial (medsos).

Baca Selengkapnya
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas

Baca Selengkapnya