Komisi III DPR Minta Pemerintah Kaji Pembentukan Front Persatuan Islam
"Misalnya, masyarakat dengar para pengurus FPI lama akan membentuk organisasi lain, itu yang perlu jadi perhatian,"
"Misalnya, masyarakat dengar para pengurus FPI lama akan membentuk organisasi lain, itu yang perlu jadi perhatian,"
Kuasa hukum Front Persatuan Islam (FPI) Aziz Yanuar mempertanyakan tindakan pembekuan sementara rekening FPI oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTK). Pembekuan rekening itu dinilai melanggar sejumlah aturan.
Polri meminta masyarakat memahami keputusan pemerintah terkait pembubaran FPI. Mereka merasa kegiatan ormas tersebut diduga kuat terafiliasi dengan terorisme.
Menurutnya, pembekuan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut sesuai kewenangan PPATK terhadap dikeluarkanya SKB yang melarang kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Sejumlah orang mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah pemerintah menghentikan segala aktivitas Front Pembela Islam. Polri mengingatkan sudah banyak pengalaman di masa lalu terkait pembubaran ormas yang menyalahi aturan. Salah satunya dengan tidak mendaftarkan keberadaan ormas tersebut ke pemerintah.
"Jadi itu belum ada informasi terkait dengan hal tersebut," ujarnya.
Seharusnya pembubaran dilakukan melalui proses pengadilan yang terbuka agar FPI bisa membela dirinya
Setelah berdiri selama hampir 22 tahun, FPI yang dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 harus menyudahi perjalanan. Pemerintah secara resmi melarang kegiatan, atribut, maupun simbol FPI Lewat surat keputusan bersama (SKB) enam pimpinan Kementerian dan Lembaga.
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva memaknai SKB enam menteri tentang pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Menurut dia, hak berserikat masyarakat tertuang dalam konstitusi negara.
Menurut dia, FPI dibubarkan pemerintah karena tidak memiliki kedudukan hukum sebagai ormas. Pada sisi lain, dia menyatakan seandainya FPI mempunyai kedudukan hukum, dia yakin ormas itu tidak akan sampai dibubarkan.
Mardani menilai, pelarangan atau pembubaran organisasi masyarakat merupakan kegagalan negara. Sebab tidak bisa membina ormas agar berguna bagi negara.
Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melarang kegiatan serta atribut FPI hanya berlaku bagi Front Pembela Islam. SKB ini tidak berlaku bagi FPI dengan nama baru.
Polisi meminta masyarakat tidak takut melapor. Sebab, Polisi bakal menjamin keamanan pelapor.
Maklumat bernomor: Mak/1/I/2021 ditandatangani Kapolri Jenderal Idham Azis tertanggal hari ini 1 Januari 2021.
Sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.
"Substansi SKB adalah pelarangan terhadap kegiatan, tidak hanya sekadar nama organisasi," kata Johnny.
"Dalam waktu pendek akan muncul kelompok-kelompok baru, yang diperkuatkan oleh tindakan hukum represif ini," kata Tom yang juga Anggota Dewan Direksi Asosiasi Pembelajaran Analitik tentang Islam dan Masyarakat Muslim (AALIMS).
Pelarangan Front Pembela Islam (FPI) mengundang kritik dan dukungan. Salah satu bentuk dukungan disampaikan melalui karangan bunga dengan narasi yang mendukung kebijakan pemerintah.