Pembunuhan Keluarga di Aceh
-
News •Pembunuh satu keluarga di Banda Aceh divonis hukuman matiMajelis hakim menilai tidak ada yang meringankan atas apa yang didakwakan kepada Ridwan. Karena perbuatan terdakwa cukup sadis, kejam, meresahkan warga dan juga mengambil milik barang korban. Berdasarkan fakta-fakta itu tidak ada yang meringankan bagi pelaku.
-
News •Ingin hidup dan belum nikah, pembunuh sekeluarga di Aceh minta tak dihukum matiDalam nota pembelaannya, penasihat hukum terdakwa memohon kliennya dihukum 15 tahun penjara.
-
News •Penadah barang curian pembunuh sekeluarga di Aceh sudah masuk buiPada persidangan pemeriksaan saksi atas terdakwa Ridwan Sulaiman. Kedua saksi mengaku tidak mengetahui kalau dua unit hanphone yang ditawarkan kepada mereka hasil kejahatan yang terdakwa lakukan.
-
News •Pembunuh satu keluarga di Aceh didakwa hukuman matiTerdakwa Ridwan Sulaiman membunuh keluarga majikannya, lantaran sakit hati dibilang malas bekerja. Usai membunuh, terdakwa sempat membawa kabur harta benda korban dan hendak memperkosa mayat istri majikan.
-
News •Rekonstruksi pembunuhan sekeluarga di Aceh, Ridwan peragakan 106 adeganRidwan sudah mendekam di ruang tahanan Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka diancam dengan pasal 338 Jo 340, 365, 389 KUHP. Ancaman hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
-
News •Jalani pra rekonstruksi, pembunuh sekeluarga di Aceh disoraki wargaWarga menyaksikan pra rekonstruksi pembunuhan yang menimpa Tjie Sun (46), Minarni (40) dan anak laki-laki, Callietos NG (8). Garis polisi berwarna kuning sempat putus karena desakan warga yang ingin menyaksikan lebih dekat.
-
News •Jalani pra rekonstruksi, pembunuh sekeluarga di Aceh peragakan 100 adeganSatreskrim Polresta Banda Aceh menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Jalan Tgk Malem Muda, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Pada pra rekontruksi ini turut dihadirkan langsung tersangka ke lokasi.
-
News •Kronologi pembunuhan satu keluarga di AcehTersangka diancam dengan pasal 338 Jo 340, 365, 389 KUHP. Ancaman hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati. Saat ini tersangka sudah mendekam di Mapolresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut.
-
News •Polisi dalami dugaan pemerkosaan salah satu korban pembunuhan di AcehSatreskrim Polresta Banda Aceh berhasil membekuk Ridwan (22), terduga tersangka utama pembunuhan satu keluarga. Peristiwa pembunuhan sadis ini kemudian menimbulkan banyak tanda tanya, karena istri korban saat ditemukan dalam kondisi telanjang.
-
News •Pelaku pembunuhan satu keluarga di Aceh baru dua bulan kerja jadi sopirKetiga korban itu yang tak lain adalah majikan tersangka adalah Tjie Sun (46), Minarni (40) dan anak laki-laki, Callietosng (8). Berdasarkan pengakuan secara lisan kepada polisi, korban membunuh korban karena sakit hati, karena selama ini sering dimarahi saat sedang bekerja.
-
News •Ridwan bunuh satu keluarga di Aceh karena sakit hati sering dimarahiSelama ini, tersangka mengaku sering sekali dimarahi korban yang tak lain majikannya. Dia tak bisa terima hingga berniat menghabisi korban sekeluarga yaitu Tjie Sun (46), Minarni (40) dan anak laki-laki, Callietosng (8) yang tinggal di Jalan Tgk Malem Muda, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
-
News •Pembunuhan satu keluarga di Aceh, warga tak dengar kegaduhan dan minta tolongSaat kejadian yang diperkirakan pada hari Jumat. Warga sekitar tidak mendengar apapun. Termasuk teriakan minta tolong. TIdak juga terdengar kegaduhan dari rumah korban.
-
News •Status Facebook diduga milik pembunuh sekeluarga di Aceh jadi viral"Aku bisa menjadi teman yang baik, sahabat yang baik, pacar yang baik, bahkan musuh yang paling berbahaya..tergantung bagaimana caramu memperlakukanku..! #Tunggu_aja_tanggal_main_nya," tertulis dalam status tersebut.