Diskon Pajak Buat Harga Mobil Turun Hingga Rp20 Juta Mulai Besok
Public Relation Manager PT Toyota Astra Motor (TAM), Dimas Aska mengatakan penurunan harga kendaraan baru yang dimaksud akan bervariasi.
Public Relation Manager PT Toyota Astra Motor (TAM), Dimas Aska mengatakan penurunan harga kendaraan baru yang dimaksud akan bervariasi.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang menyebutkan, kendaraan yang bisa menikmati insentif tersebut harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal. Di mana pemenuhan jumlah penggunaan komponen berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa aturan soal insentif pajak mobil sedang dalam proses harmonisasi. Namun, dia tidak merinci tanggal penerbitan kebijakan tersebut.
Pabrikan otomotif terbesar di Indonesia ‘curhat’ soal ramainya penghitungan penurunan harga jual mobil, setelah pemerintah jadi memberikan diskon pajak 100 persen di Maret nanti. Sayangnya, penghitungan yang banyak itu keliru. Seperti apa yang benar?
Survei yang dilakukan Continuum Data Indonesia menunjukkan 72 persen konsumen menyambut positif kebijakan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) 0 Persen. Tercermin dari pencarian harga mobil di google pun meningkat setelah dikeluarkannya kebijakan tersebut.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengemukakan, kebijakan tersebut merupakan komitmen dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna meningkatkan sektor pembiayaan untuk dunia usaha.
Pemerintah resmi memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor secara bertahap pada tahun ini. Hal ini dilakukan untuk mendongkrak industri manufaktur yang sempat lesu akibat pandemi Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan sektor otomotif dengan penurunan PPNBM kendaraan bermotor.
Sektor otomotif merupakan salah satu yang terdampak pandemi Covid-19. Sepanjang 2020 terjadi penurunan penjualan motor 43,57 persen, penjualan mobil minus 48,35 persen, dan penjualan suku cadang minus 23 persen.
Segmen mobil di atas 1.500 cc ini menargetkan kelompok menengah atas. Untuk saat ini, kelompok menengah atas masih banyak menyimpan dana di perbankan, dan enggan membelanjakannya.
Meski begitu, Jongkie meminta agar Agen Pemegang Merek (APM) untuk melakukan antisipasi dari lahirnya kebijakan ini. Sehingga masyarakat bisa mengetahui lebih jelas harga kendaraan yang mendapatkan kebijakan ini.
Adanya relaksasi pajak pembelian mobil baru ini diharapkan bisa meningkatkan penjualan kendaraan barang mewah (KBM). Sebab industri KBM dan komponennya sempat lesu dihantam pandemi Covid-19.
Kementerian Keuangan menyatakan penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif. Relaksasi ini juga akan mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga (RT) kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi.
Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto mengatakan, kebijakan ini mampu menjadi katalis pengembangan industri kendaraan bermotor yang lebih ramah lingkungan. Selanjutnya, dengan pembebasan PPnBM yang akan berlaku ini akan memberikan dampak terhadap peningkatan produksi kendaraan listrik nasional.
Gubernur Riau Syamsuar menghapus denda pajak dan mendiskon biaya balik nama kendaraan bermotor bagi masyarakat. Kebijakan itu dilakukan Syamsuar di masa pandemi Covid-19, saat masyarakat sedang diselimuti kesusahan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari mengatakan, hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan atau Penghapusan Sanksi Administratif Tahun Pajak 2020.
Kementerian Perindustrian RI mengusulkan pada Kementerian Keuangan untuk mengenai pajak 0 persen penjualan mobil baru hingga akhir tahun ini. Usulan ini disampaikan agar industri otomotif di Indonesia bisa cepat pulih kala pandemi, akibat penjualan mobil terpuruk hingga 40 persen dari tahun lalu.
Kementerian Perindustrian sedang mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB). Upaya ini diharapkan dapat menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19.