Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen akan diberlakukan mulai 1 Maret 2021. Aturan mengenai kebijakan tersebut sedang dalam tahapan finalisasi.
"Untuk PPnBM kendaraan bermotor, itu akan segera keluarkan. Sekarang sedang dalam proses finalisasi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Selasa (23/2).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa aturan soal insentif pajak mobil sedang dalam proses harmonisasi. Namun, dia tidak merinci tanggal penerbitan kebijakan tersebut.
"Setelah harmonisasi, kemudian akan kita keluarkan. Seperti yang ditegaskan melalui pengumuman oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto) dan kami, ini akan berlaku mulai 1 Maret 2021," tuturnya.
Kebijakan PPnBM ini dilakukan secara bertahap hingga Desember 2021. Penerapan PPnBM yaitu diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama pada periode Maret hingga Mei 2021.
Kemudian, insentif 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan terakhir.
Sumber: Liputan6.com [idr]
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami