mk hapus ketentuan presidential threshold 20 persen
-
Politik •Yusril: Saya Ramalkan MK Batalkan Lagi Norma UU Pemilu yang Mengandung Presidential ThresholdYusril Ihza Mahendra mengungkapkan, bakal ada perubahan terhadap Pasal 222 UU No. 17 Tahun 2017 tentang presidential threshold
-
Politik •Ketua DPD Respons Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%: Capres Independen Perlu DihadirkanKetua DPD RI Sultan B Najamuddin menilai, pengusulan bakal calon presiden secara independen atau non partisan perlu diwacanakan dalam sistem politik Indonesia.
-
Politik •MK Hapus Presidential Threshold, Cak Imin Buka Peluang Usung Kader PKB di Pilpres 2029Hal ini disampaikan Cak Imin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.