Polisi Hentikan Kasus Transjakarta Tabrak Pejalan Kaki di Ragunan
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyampaikan dari hasil gelar perkara yang dilakukan, sopir Bus Transjakarta berinisial YH tidak ditetapkan sebagai tersangka, karena unsur minimal dua alat bukti yang tidak terpenuhi.