Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Hentikan Kasus Transjakarta Tabrak Pejalan Kaki di Ragunan

Polisi Hentikan Kasus Transjakarta Tabrak Pejalan Kaki di Ragunan Bus Transjakarta tabrak separator di depan Ratu Plaza. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan hasil gelar perkara atas insiden seorang pejalan kaki yang ditabrak Bus Transjakarta saat menyeberang di jalan Raya Taman Marga Satwa Raya Gotong dekat SMK 57, Jakarta Selatan pada Senin (6/12) lalu.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyampaikan dari hasil gelar perkara yang dilakukan, sopir Bus Transjakarta berinisial YH tidak ditetapkan sebagai tersangka, karena unsur minimal dua alat bukti yang tidak terpenuhi.

"Hasil gelar perkara yang bersangkutan sopir atas nama YH tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka yang melanggar unsur Pasal 310 Ayat 4," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (14/12).

Argo menjelaskan alasan YH tidak bisa bisa dijadikan tersangka, pertama berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), terlihat jarak pejalan kaki dengan bus yang terlalu dekat, sehingga tidak cukup melakukan pengereman.

"Artinya jarak 4 meter, dengan kecepatan 30 KM per jam itu pengemudi tidak bisa melakukan pengereman. Jadi minimal jarak pengereman minimal 14 meter dengan kondisi jalan basah, kalau kering 10 meter dengan jarak," terangnya.

Karena jarak antara korban yang hendak menyeberang muncul secara tiba-tiba melintasi separator batas jalan bus way, dengan jarak di bawah 10 meter alhasil bus tak bisa mengerem maupun menghindar.

Kedua, di jalur busway itu tidak ada ruang gerak. Artinya si supir tidak bisa ke kiri atau ke kanan. Ke kiri nabrak separator mungkin fatalitas lebih tinggi kalau ke kanan nabrak pembatas. Jadi memang tidak bisa sempat menghindar," katanya

Selanjutnya, Argo mengatakan alasan ketiga dari sisi korban selaku pejalan kaki dianggap turut melanggar, karena menyeberang di luar tempat yang telah disediakan.

Padahal, apabila tidak ada jembatan penyeberangan setiap pejalan kaki tetap harus menyeberang di tempat memang disediakan semisal pada zebra cross guna memperhatikan keselamatannya.

"Nah 50 meter dari lokasi kecelakaan itu ada jembatan penyeberangan. Dan jalur busway itu steril jadi sopir ini tidak aware tidak tau kalau bakal yg bakal menyeberang," sebutnya.

Unsur Kelalain Sopir Tak Terpenuhi

Argo mengatakan jika dalam insiden kecelakaan ini, penyidik menyimpulkan bahwa unsur kelalaian yang disematkan kepada YH selaku Sopir Tranjakarta tidak bisa dikenakan, karena dari korban pejalan kaki juga dianggap melakukan kelalaian.

"Jadi kesimpulannya tidak terpenuhi. Karena pejalan kaki juga punya kelalaian," ucapnya.

Bahkan, Argo menilai dari hasil pemeriksaan, sebenarnya unsur kelalaian malah berpotensi dikenakan kepada si pejalan kaki berinisial RH yang tewas akibat kejadian ini.

"Malah si pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka," sebutnya.

“Karena tidak ada (kelalain sopir), karena kan tadi kecepatan 30 Km, maksimal kecepatan 50 Km per jam. Dan dia (sopir) kecepatan 30 Km berarti rata-rata. Kecuali kondisi nya di jalan arteri, ada orang nyebrang dari pinggir jalan, dari trotoar ceritanya mungkin berbeda," bebernya.

Karena tidak cukup barang bukti untuk menaikan kasus ini ke tahap penyidikan, Argo mengatakan jika kasus ini telah diselesaikan secara keadilan restoratif dengan pihak keluarga RH selaku korban.

"Terakhir keluarga tidak melakukan penuntutan jadi diselesaikan secara restorasi justice. Dari beberapa hal ini penyidik berkeyakinan bahwa sopir tidak cukup unsur dijadikan tersangka," tegasnya.

Kejadian Tabrakan Tranjakarta di Ragunan

Sebelumnya, seorang pejalan kaki berinisial RH tewas ditabrak Bus Transjakarta ketika hendak menyeberang di jalan Raya Taman Marga Satwa Raya Gotong dekat SMK 57, Jakarta Selatan pada Senin (6/12) malam.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 21.50 Wib, ketika bus berplat nomor B-7107-PGA yang dikemudikan sopir berinisial YK sedang melaju dari arah Mampang Prapatan Plaza.

"Selepas halte SMK 57 arah POOL Klender tiba-tiba bus SAF 035 (bus pulang pool) menabrak penyebrang jalan yang secara tiba-tiba muncul dari pagar pembatas," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (7/12).

Akibat tabrakan tersebut korban berinisial RH meninggal dunia di tempat, lalu di bawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk dilakukan penanganan lanjutan.Sementara untuk pengemudi usai insiden itu, langsung menyerahkan diri guna pemeriksaan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Selain itu, lanjut Argo, diketahui jika RH selaku korban pada saat kejadian tidaklah menyeberang pada tempat yang telah disediakan.

"Adapun kerusakan kendaraan yang dialami Bus Transjakarta NRKB B-7107-PGA mengalami kerusakan pada bodi depan kanan pecah," katanya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sempat Ditolak Sopir KWK, Transjakarta Rute 10M Beroperasi Kembali Akhir Maret 2024
Sempat Ditolak Sopir KWK, Transjakarta Rute 10M Beroperasi Kembali Akhir Maret 2024

Joseph bilang Transjakarta rute 10M tersebut menggantikan Metro Mini T41 yang setop beroperasi usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya
Transjakarta Targetkan Halte Tendean Beroperasi Normal 21 Agustus
Transjakarta Targetkan Halte Tendean Beroperasi Normal 21 Agustus

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menargetkan Halte Tendean beroperasi normal hari Senin (21/8) mendatang seusai mengalami kebakaran.

Baca Selengkapnya
FOTO: Terobos Jalur TransJakarta, Pemotor Panik dan Nekat Lawan Arah Demi Hindari Polisi
FOTO: Terobos Jalur TransJakarta, Pemotor Panik dan Nekat Lawan Arah Demi Hindari Polisi

Aksi pemotor ini sangat membahayakan keselamatan dan menyebabkan perjalanan TransJakarta terhambat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli

Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.

Baca Selengkapnya
16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur Lewat Ventilasi, Dua Orang Berhasil Diamankan
16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur Lewat Ventilasi, Dua Orang Berhasil Diamankan

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut para tahanan dapat meloloskan diri dengan cara melewati ventilasi ruang sel.

Baca Selengkapnya
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Hore! Transjakarta Beroperasi Sampai Jam 02.00 Saat Malam Tahun Baru
Hore! Transjakarta Beroperasi Sampai Jam 02.00 Saat Malam Tahun Baru

Di Malam pergantian tahun, jam operasional Transjakarta diperpanjang hingga pukul 02.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya

ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Polisi Pastikan Sopir Bus dan Toyota Rush Sehat Usai Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek
Polisi Pastikan Sopir Bus dan Toyota Rush Sehat Usai Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek

Polisi masih terus mengusut kecelakaan maut yang terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya