Jadi Tersangka, Tiga Pegawai Lapas Klas I Tanggerang Dinonaktifkan
Saat ini, status pegawai RU, S, dan Y telah dialihkan ke Kakanwil Kemenkumham Banten.
Saat ini, status pegawai RU, S, dan Y telah dialihkan ke Kakanwil Kemenkumham Banten.
Di sisi lain, penyidik juga memeriksa dua orang saksi ahli. Berdasarkan keterangan ahli, penyebab kebakaran akibat korsleting listrik Namun, pemicu masih tanda tanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari enam orang yang akan diperiksa, satu saksi merupakan Kasubag Umum.
Yusri menambahkan, hari ini pihaknya akan kembali memeriksa enam orang diduga terkait insiden yang menewaskan 48 jiwa tersebut.
Salah satu warga binaan diperiksa berinisial JMN. Dia merupakan warga binaan Lapas Kelas I Tangerang. Saat kebakaran terjadi, JMS tengah berada di salah satu kamar Blok C2. Diduga dia mengetahui asal muasal api.
Akibat insiden kebakaran Lapas Tangerang itu, sebanyak 49 orang meninggal dunia.
Jenazah WNA Portugal itu diberangkatkan dari Instalasi Kedokteran Forensik RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, yang menjadi posko Postmortem Operasi DVI Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
Dasco menilai jika aturan Lapas diberlakukan saat ini tidak dievaluasi, maka bukan tidak mungkin siapa pun pemimpinnya, baik dirjen dan menteri terkait dapat kembali mengulang kelamnya insiden yang menewaskan 48 jiwa tersebut.
Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSUD Kabupaten Tangerang Hilwani menerangkan, satu WBP berinisial Y, tersebut sudah menjalani operasi debridement sebanyak lima kali. Dia mengakui, kalau pasien Y, sudah menunjukkan tanda tanda perbaikan dibanding kondisi sebelumnya.
Hasil visum tak hanya menemukan jelaga di dada korban. Tim dokter juga menemukan racun karbon monoksida di dalam darah 49 korban kebakaran.
Polisi sebelumnya telah menetapkan tiga pegawai Lapas Klas I Tangerang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan kepada tiga tersangka yang berinisial RU, S, dan Y, dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 53 saksi yang sudah diperiksa, termasuk sejumlah barang bukti dan ahli.
"Ketika tidak adanya kesesuaian SOP dengan pelaksanaan maka itulah bentuk kelalaian, detailnya apa pun bentuk dan lain sebagainya biarlah itu menjadi materi penyidikan. Gambaran umumnya kenapa seperti itu adalah yang tadi saya jelaskan ya," lanjutnya.
Adapun ketiga tersangka ditetapkan berdasarkan pasal 359 KUHP yang dimana seseorang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dihukum paling lama lima tahun. Sementara untuk pasal 187 dan 188 KUHP masih didalami penyidik.
Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 359 KUHP. Sementara itu, penyidik saat ini masih mendalami terkait unsur-unsur yang ada pada Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP.
"Kalau enggak 86, digulung, dibotakin. Setelahnya dinaikan ke menara berbulan bulan. Di sana enggak ada air, airnya susah," terangnya.
Dia menegaskan siap mempertanggungjawabkan tugas dan jabatannya selama menjabat Kalapas Klas I Tangerang, terutama pada kasus kebakaran yang menewaskan 49 Warga Binaan Pemasyarakatan di Blok C 2 tersebut.
"Senin atau Selasa kita bisa gelar perkara untuk menentukkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat
Sebanyak 34 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi terkait kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka mencari alat bukti untuk menentukan tersangka.