Jadi Tersangka, Tiga Pegawai Lapas Klas I Tanggerang Dinonaktifkan
Merdeka.com - Tiga orang pegawai Lapas Klas I Tangerang ditetapkan sebagai tersangka insiden kebakaran beberapa waktu lalu. Saat ini, ketiganya juga telah dinonaktifkan.
Penonaktifan ketiga pegawai berinisial RU, S, dan Y menyusul proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap mereka sebagai tersangka.
"Bukan diberhentikan, tapi dinonaktifkan dari Lapas Klas 1 Tanggerang, berdasarkan putusan Kakanwil Kemenkumham Banten," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (25/9).
Saat ini, status pegawai RU, S, dan Y telah dialihkan ke Kakanwil Kemenkumham Banten.
"Dan status kepegawaiannya dialihkan sementara ini di Kakanwil Kemenkumham Banten," katanya.
Sebelumnya, tiga pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka hari ini. Adalah RU, S dan Y yang ditetapkan tersangka karena disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP.
"Hari ini tiga tersangka saudara RU, S dan Y dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (24/9).
Di sisi lain, penyidik juga memeriksa dua orang saksi ahli. Berdasarkan keterangan ahli, penyebab kebakaran akibat korsleting listrik. Namun, pemicu masih tanda tanya. Karena itu, penyidik hendak mendalami penyebabnya. Berdasarkan kesimpulan dari gelar perkara, ada temuan tindak pidana.
Sebagaimana unsur-unsur pada Pasal 359 KUHP dan Pasal 187 KUHP serta Pasal 188 KUHP.
"Saksi ahli untuk menentukan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP," ujar dia.
Menurut dia, begitu alat bukti dinyatakan lengkap maka penyidik segera mengadakan gelar perkara. "Kita akan upayakan kepada penyidik untuk gelar perkara untuk bisa menentukan apakah ada tersangka lain. Entah (gelar perkara) malam ini atau mungkin besok tergantung pemeriksaan hari ini," tandas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi
Baca SelengkapnyaGardu Ganjar dengan menggelar Pelatihan Konten Kreator bagi generasi muda.
Baca SelengkapnyaKeempat rekan tersangka turut menyaksikan penganiayaan yang menewaskan Putu.
Baca SelengkapnyaKisah seorang ojol perempuan yang tiba-tiba rindu kuliah saat ngetem di kampusnya mendapat banyak sorotan warganet.
Baca SelengkapnyaWira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaModusnya masuk dengan merusak pintu dengan mencongkel jendela ruangan.
Baca Selengkapnya