Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Peristiwa tersebut berawal saat tawuran yang terjadi di Jalan Raya Narogong antara dua kubu. Korban saat itu membawa sepeda motor dan hendak lari dari kejaran lawan, namun karena panik meninggalkan sepeda motornya dan berakhir terpojok oleh sekumpulan orang yang membawa senjata tajam.
"Tawuran antara kelompok Setu Bersatu dan KP2G melawan kelompok Timur Everybody. Korbannya ini dari Timur Everybody. Jadi pada saat tawuran pelaku dari Setu Bersatu dan KP2G ini membacok korban, korban satu orang luka berat luka bacok di punggung. Selain membacok juga mengambil sepeda motor milik korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Muhammad Firdaus, Kamis (14/3).
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit oleh saksi. Selama pemeriksaan dapat diketahui korban mengalami luka bacok di punggung, luka lecet di lengan dan di muka, serta memar akibat tawuran.
Tim gabungan menangkap pelaku pertama pada hari Minggu (10/3) pada pukul 04.00 WIB dan menangkap enam pelaku lain secara berturut-turut. Beberapa barang bukti juga ditemukan saat upaya penangkapan.
"Satu senjata tajam jenis celurit warna biru yang digunakan pelaku atas nama Said saat bacok korban, dua senjata tajam jenis corbek," ujar Firdaus.
"Dari tujuh orang pelaku yang diamankan satu orang pelaku masih di bawah umur inisial RF dan sudah putus sekolah," ujar Firdaus.
"Iya biasanya mereka janjian dulu mau saling serang di titik mana. Admin dari kelompok ini juga sudah kita amankan. Admin yang menentukan lokasi ngajak tawuran sudah kita amankan," kata Firdaus.
Kini para pelaku terancam untuk dihukum dengan tindak pidana penyertaan suatu perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 dan atau 169 KUHP dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Saat diperiksa polisi, pelaku alias ibu kandung korban kerap tertawa sendiri
Baca SelengkapnyaTujuh caleg dipastikan lolos dari Dapil Jawa Barat I.
Baca SelengkapnyaTim Densus 88 Antiteror Polri menangkap DE (28) di Bekasi, Senin (14/8). Tersangka tindak pidana terorisme ini merupakan karyawan BUMN.
Baca SelengkapnyaKemacetan berlangsung selama berjam-jam. Banyak pengendara menggunakan bahu jalan untuk istirahat.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus kematian remaja yang sempat dilaporkan sebagai korban begal di Kota Bekasi. Dia ternyata tewas akibat tawuran.
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaJadi mungkin dia mau turun ke bawah juga api sudah di bawah.
Baca SelengkapnyaPelaku pembacokan ditangkap polisi empat hari setelah peristiwa tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca Selengkapnya