Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Sipir jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Dijerat Pasal Kelalaian

3 Sipir jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Dijerat Pasal Kelalaian Kondisi Hangus Lapas Kelas I Tangerang. ©2021 AFP/Handout/Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Merdeka.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Ketiga tersangka adalah petugas dari Lapas Tangerang yang ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara.

"Penetapan tersangka tiga orang yang semuanya ini adalah pegawai Lapas yang bekerja pada saat itu. Berdasarkan hasil gelar perkara, ditetapkan 3 orang terpenyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (20/9).

Penetapan tiga tersangka yakni, RU, S, dan Y, dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 53 saksi yang sudah diperiksa, termasuk sejumlah barang bukti dan ahli.

"Termasuk saksi terlapor, kemudian beberapa alat bukti yang dikumpulkan. Keterangan alat-alat bukti sudah dikumpulkan semuanya," katanya.

Adapun ketiga tersangka ditetapkan berdasarkan pasal 359 KUHP yang dimana seseorang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dihukum paling lama lima tahun. Sementara untuk pasal 187 dan 188 KUHP masih didalami penyidik.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal melakukan proses gelar perkara pekan depan untuk menetapkan tersangka dalam kasus kejadian kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

"Minggu depan akan rilis semua hasilnya, mudah-mudahan enggak ada kendala gelar perkara yang akan datang bisa minggu depan Senin atau Selasa kami bisa gelar perkara untuk tetapkan tersangka," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Jumat (17/9)

Sementara untuk saat ini, Tubagus mengatakan bahwa ada beberapa pasal yang saat ini masih didalami penyidik untuk menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 48 narapidana.

Pertama Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait unsur kesengajaan dan Pasal 188 KUHP terkait unsur kelalaian. Kemudian, yang kedua adalah Pasal 359 KUHP soal dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.

"Jadi ada dua peristiwa yang jadi objek penyidik pertama Pasal 188, 187 mengarah ke timbulnya api kenapa karena nanti akan ditentukan unsur kesengajaan. Kemudian Pasal 359 akibatkan meninggalnya seseorang," tuturnya.

Tubagus pun mengebut sejauh ini, total sudah 34 saksi yang diperiksa dalam kasus kebakaran tersebut. Puluhan orang itu dibagi ke dalam tiga sektor yakni, petugas lapas, warga binaan, dan saksi yang berdampingan. Termasuk petugas juga telah memeriksa sejumlah ahli dan pemeriksaan tambahan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Diadakan deteksi kekurangan hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik dan bukti SOP," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, kasus kebakaran yang menewaskan 48 orang tahanan. Penyidik telah menemukan unsur pidana dan telah menaikkan kasus ke penyidikan namun masih mencari tersangkanya.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Truk Angkut Peziarah Kecelakaan hingga Tewaskan 5 Orang, Sopir Jadi tersangka

Truk Angkut Peziarah Kecelakaan hingga Tewaskan 5 Orang, Sopir Jadi tersangka

Kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terkuak, Ini Alasan Tidak ada Sabuk Pengaman Penumpang  di Kereta Api

Terkuak, Ini Alasan Tidak ada Sabuk Pengaman Penumpang di Kereta Api

Masyarakat menyoroti tidak tersedia sabuk pengaman (seat belt) penumpang di angkutan kereta api pasca tabrakan kereta api Turangga di Bandung.

Baca Selengkapnya
Sopir Truk Disetop Polisi karena Pakai Jalur Kanan di Tol, Bukannya Ditilang Malah Dikasih Hadiah

Sopir Truk Disetop Polisi karena Pakai Jalur Kanan di Tol, Bukannya Ditilang Malah Dikasih Hadiah

Seorang sopir truk yang melanggar lalu lintas di tol dihentikan oleh polisi, namun bukannya ditilang malah dikasih hadiah uang.

Baca Selengkapnya
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri

Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri

Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.

Baca Selengkapnya
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.

Baca Selengkapnya
Penjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan

Penjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan

Begini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya