Tunggu praperadilan, proses hukum Sutan Bhatoegana terus berjalan
Berkas penyidikan Sutan sudah rampung dan harus diserahkan ke penuntut umum untuk dibuat surat dakwaan.
Berkas penyidikan Sutan sudah rampung dan harus diserahkan ke penuntut umum untuk dibuat surat dakwaan.
Masa penahanan Sutan juga ditambah. Tak lama lagi dia bakal disidang.
Pemeriksaan terhadap Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan APBNP 2013 tetap dilakukan KPK.
Mobil Alphar Sutan Bhatoegana disinyalir dari hasil gratifikasi terkait pembahasan APBN Perubahan (APBNP) tahun 2013.
Sebab berdasarkan KPK, kuasa hukum Sutan Bhatoegana adalah Maulani Siburian.
Pihak keluarga Sutan Bhatoegana langsung menghalangi KPK saat akan melakukan proses penyitaan mobil Toyota Alpard.
Pengacara Sutan, Razman Arif Nasution mengklaim sudah menyerahkan surat penangguhan kepada penyidik KPK.
Razman beralasan, kliennya sedang dalam proses praperadilan. Seluruh saksi terkait kasus ini diminta tidak hadir ke KPK.
Eggi mengajak siapa saja yang merasa dirugikan KPK untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Sutan mempersoalkan penahanan yang dilakukan oleh KPK.
Eggi mengklaim dasar praperadilan Komjen Budi bisa jadi argumen gugatan.
"Sama saja namanya itu uang setan dimakan jin. Dia itu sudah kemakan angin surga dari pengacaranya," kata Ruhut.
Razman merupakan kuasa hukum Budi Gunawan saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Sutan tak terpikir akan mengajukan gugatan praperadilan seperti yang dilakukan Komjen Budi Gunawan dan Suryadharma Ali.
Sutan ogah komentar banyak soal pemeriksaan ini. Dia hanya bilang 'nanti saja ya'.
Dengan teksturnya yang krem dan rasa yang bisa disesuaikan, yogurt tidak hanya memanjakan lidah tetapi juga menawarkan beragam manfaat kesehatan.
Baca SelengkapnyaMisteri penemuan jasad seorang perempuan dalam koper di kawasan Bekasi, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Baca SelengkapnyaKR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.
Baca Selengkapnya