KPK bantah terima surat penangguhan penahanan Sutan Bhatoegana
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Razman Arief Nasution yang mengklaim sudah memberikan surat penangguhan penahanan kliennya. KPK menegaskan penyidik KPK belum menerima surat tersebut.
"Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan tersangka SB (Sutan Bhatoegana) yang sedang mengajukan praperadilan, hingga sore ini penyidik belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (9/3).
Maka oleh karena itu, lanjut Priharsa, pihaknya belum bisa membuat keputusan menyangkut permintaan bekas Komisi VII DPR itu. "Sehingga belum mengambil sikap atau keputusan," ujarnya.
Sebelumnya Razman mengatakan kecewa terhadap KPK lantaran belum menjawab surat yang diklaimnya itu.
"Saya menyampaikan rasa kekecewaan kami yg mendalam karena ternyata kpk gak proaktif. Coba saudara bayangkan, surat kami kirim hari kamis sampe hari ini baru ada di sekretaris penindakan," kata Razman di KPK.
Lebih lanjut, terpidana yang divonis 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Padang Sidempuan itu juga mengecam sikap lembaga antirasuah yang dinilai tidak serius menanggapi permintaan kliennya.
"Apakah harus ribut dulu? apakah harus ada demonstrasi dulu? atau harus dikepung dulu baru KPK bisa merespon? ini kan serius bahwa ada upaya dari kami untuk antar surat permohonan penangguhan penahanan," cetus dia.
Diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua DPW NasDem Sumut, Iskandar membenarkan kadernya itu terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaDKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaPPK Tapos pun kembali melanjutkan kerjanya untuk menghitung suara tingkat kecamatan dan dilanjutkan tingkat kota hari ini.
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaSanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnya