KPK Eksekusi Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko ke Lapas, Jalani Vonis 4 Tahun Bui
Terpidana Deddy telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap satu unit mobil.
Terpidana Deddy telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap satu unit mobil.
Ali menegaskan, apapun alasannya, pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud dan tujuan tertentu adalah perbuatan tercela. Termasuk pemberian mobil dari Fahmi kepada Wahid Husein yang saat itu merupakan Kalapas Sukamiskin.
Rahadian divonis 1,5 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam kasus yang baru disidangkan ini, Wahid Husen diduga menerima suap mobil Mitsubishi Pajero seharga Rp517 juta dari bos PT Glori Karsa Abadi, Radian Azhar, yang juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam sidang terpisah. Saat ini, dia juga sedang menjalani pidana penjara 8 tahun penjara dalam kasus serupa.
Deddy dijerat tersangka kasus dugaan suap perizinan di Lapas Sukamiskin karena diduga menerima imbalan dari terpidana kasus Alkes Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Deddy diduga menerima mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016.
Rahadian dijerat dalan kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan perizinan keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin.
KPK Periksa Mantan Kalapas Sukamiskin. Terpidana Wahid Husein diperiksa sebagai saksi untuk pengembangan dugaan suap pemberian fasilitas mewah narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin.
KPK Periksa Dua Tersangka Kasus Suap Lapas Sukamiskin. Mantan Kalapas Sukamiskin, Deddy Handoko dan Direktur PT Fajar Bhasti Sejahtera, Rahadian Azhar diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap pemberian fasilitas dan kemudahan izin keluar di Lapas Sukamiskin.
Sebagai informasi, RA adalah seorang direktur utama PT Glori Karsa Abadi, dan DH adalah mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin 2016-2018.
Bersama Deddy, KPK juga menahan tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar.
Deddy dijerat tersangka kasus dugaan suap perizinan di Lapas Sukamiskin karena diduga menerima imbalan dari terpidana kasus Alkes Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Deddy diduga menerima mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016.
KPK Tahan Mantan Kalapas Sukamiskin dan Pengusaha. Mantan Kalapas Sukamiskin periode 2016 hingga Maret 2018, Deddy Handoko ditahan KPK terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas dan kemudahan izin keluar di Lapas Sukamiskin. Tak hanya Deddy Handoko, KPK juga menahan Rahadian Azhar selaku Dirut PT Glori Karsa Abadi.
Periksa Dokter RS Rosela, KPK Konfirmasi Aturan Napi Keluar Berobat. Plh Kepala Biro Humas, Chrystelina G Sitompul mengatakan, keterangan saksi untuk mengetahui aturan yang harus dipenuhi narapidana sebelum berobat ke luar Lapas.
KPK Kembali Jerat Eks Kalapas Sukamiskin dan Tubagus Chaeri Wardana. Penetapan tersangka terhadap mereka merupakan pengembangan perkara kasus suap yang sama yang lebih dahulu menjerat Wahid Husein. Kasus tersebut bermula dari OTT terhadap Wahid Husein.
Keempat terpidana tersebut yakni mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Fahmi Darmawansyah, Hendri Saputra, dan Andri Rahmat.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa penerima suap dari narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin, Wahid Husen divonis 8 tahun penjara. Mantan Kepala Lapas Sukamiskin itu juga dijatuhi denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis yang diterima suami Inneke Koesherawati itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Fahmi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsidair 6 bulan kurungan.
Mantan Kalapas Sukamiskin Dituntut 9 Tahun Penjara. Wahid Husen dinilai melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.