Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Kecewa MA Sunat Masa Tahanan Fahmi dengan Alasan Kedermawanan

KPK Kecewa MA Sunat Masa Tahanan Fahmi dengan Alasan Kedermawanan KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa dengan sikap Mahkamah Agung (MA) yang menyunat masa hukuman terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah. MA menyunat vonis Fahmi lantaran menganggap pemberian hadiah dari suami aktris Inneke Koesherawati itu bagian dari sifat kedermawanan.

"Sekalipun putusan hakim haruslah tetap kita hormati, namun di tengah publik yang saat ini sedang bersemangat dalam upaya pembebasan negeri ini dari korupsi, penggunaan terminologi kedermawanan dalam putusan tersebut mengaburkan esensi makna dari sifat kedermawanan itu sendiri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/12).

Dia menegaskan, apapun alasannya, pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud dan tujuan tertentu adalah perbuatan tercela. Termasuk pemberian mobil dari Fahmi kepada Wahid Husein yang saat itu merupakan Kalapas Sukamiskin.

"Pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara ataupun pegawai negeri karena kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki si penerima, sedangkan si pemberi ada kepentingan di baliknya tentu itu perbuatan tercela," terangnya.

Ali mengatakan, dalam UU Nomor 31 Tahun 2002, pemberian sesuatu kepada pejabat atau penyelenggara negara itu masuk dalam kategori suap atau gratifikasi yang jelas ada ancaman pidana di dalamnya.

"Bahkan dalam kontek penegakan hukum, hal tersebut dapat masuk kategori suap, atau setidaknya bagian dari gratifikasi yang tentu ada ancaman pidananya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, usaha Fahmi Darmawansyah melakukan langkah hukum peninjauan kembali (PK) dikabulkan Mahkamah Agung. Hasilnya, masa tahanan 3 tahun 6 bulan disunat menjadi 1 tahun 6 bulan.

Majelis Hakim Agung, pengadil PK ini terdiri dari Salman Luthan, Abdul Latif dan Sofyan Sitompul. Putusan ketiganya, resmi berlaku sejak 21 Juli 2020, tertuang dalam amar putusan dan pertimbangannya tertulis dalam salinan putusan PK Nomor: 237 PK/Pid.Sus/2020 atas nama Fahmi Darmawansyah, seperti dilihat Liputan6.com, Selasa (8/12).

Alasan sunat masa tahanan diberikan, sebab Fahmi dinilai tidak memiliki niat jahat atau keuntungan, usai memberikan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna hitam dengan seharga Rp 427 juta yang diterima Wahid Husen, selaku kepala lapas Sukamiskin saat itu.

"Sesuai fakta persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (Fahmi) menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh Pemohon melainkan karena sifat kedermawanan pemohon," tulis pertimbangan dalam amar putusan.

"Dengan kata lain, tidak ada hubungan hukum antara pemberian sesuatu oleh Fahmi dengan kewajiban Wahid selaku Kepala Lapas untuk berbuat, atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," imbuh putusan.

Diketahui, menurut vonis pengadilan, selain mobil, Fahmi juga telah memberikan uang servis mobil, uang menjamu tamu Lapas, hadiah ulang tahun berupa tas Louis Vuitton untuk Wahid Husen, sepasang sandal merek Kenzo untuk istri Wahid Husen, yang seluruhnya bernilai Rp39,5 juta.

"Terpidana tidak memiliki niat untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari perbuatan tersebut. Dengan demikian, putusan judex facti aquo (PN Bandung) telah bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat khususnya Pemohon/Terpidana (Fahmi)," tandas amar tersebut.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara

Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara

Tim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.

Baca Selengkapnya
Kakek 80 Tahun Bikin Perwira Polisi Kaget, 7 Tahun Jalan Kaki Datangi 261 Makam Para Wali & Presiden RI

Kakek 80 Tahun Bikin Perwira Polisi Kaget, 7 Tahun Jalan Kaki Datangi 261 Makam Para Wali & Presiden RI

Seorang pria tua berusia 80 tahun sukses mencuri perhatian. Awalnya, kakek tua itu tengah berusaha menyeberang jalan raya.

Baca Selengkapnya
Tak Sengaja Terbawa di Mobil, Aksi Pemudik Kembalikan Kucing ke Pemiliknya Ini Tuai Pujian

Tak Sengaja Terbawa di Mobil, Aksi Pemudik Kembalikan Kucing ke Pemiliknya Ini Tuai Pujian

Ada saja cerita tak terduga yang terjadi selama mudik ke kampung halaman.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kemenhub: Tak Perlu Khawatir Mudik Pakai Mobil Listrik, Sudah Aman dan Teruji

Kemenhub: Tak Perlu Khawatir Mudik Pakai Mobil Listrik, Sudah Aman dan Teruji

Yusuf menekankan bahwa SOP terkait terkait tata cara pengangkutan mobil listrik dalam penyebarangan di kapal feri berlaku secara umum.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024

Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024

Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Perjuangan Petugas KPPS di Kebon Kacang, Tewas Kecelakaan saat Antar Surat Suara ke GOR Tanah Abang

Perjuangan Petugas KPPS di Kebon Kacang, Tewas Kecelakaan saat Antar Surat Suara ke GOR Tanah Abang

Korban meninggal setelah sepeda motor bermuatan logistik yang dikendarai menabrak trotoar.

Baca Selengkapnya
Wapres Sebut Penerima Bansos Harusnya Berkurang, Cak Imin: Uang Rakyat Dikembalikan ke Rakyat

Wapres Sebut Penerima Bansos Harusnya Berkurang, Cak Imin: Uang Rakyat Dikembalikan ke Rakyat

Cak Imin juga tak setuju dengan pernyataan pemberian Bansos sama saja melestarikan kemiskinan masyarakat.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Ibu Hamil yang Hendak Melahirkan Ini Terjebak di Pasar Tipar, Sampai Dievakuasi Kepolisian

Ibu Hamil yang Hendak Melahirkan Ini Terjebak di Pasar Tipar, Sampai Dievakuasi Kepolisian

Warga dan pedagang yang melihat Maya merintih kesakitan mencoba membantunya dan langsung menghubungi petugas keamanan.

Baca Selengkapnya