Jual-Beli Vaksin Covid-19
-
News •Kasus Jual Beli Vaksin Covid, Pejabat Dinkes Sumut Dituntut 1,5 Tahun BuiDi hadapan ketua majelis hakim, Saut Maruli Tua, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
-
News •Terbukti Jual Vaksin Covid-19, Dua Dokter di Medan Dihukum 24 dan 32 Bulan PenjaraMajelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan dua aparatur sipil negara (ASN), dr Kristinus Saragih dan dr Indra Wirawan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menjual vaksin Covid-19. Kristinus dihukum 2 tahun (24 bulan) penjara, sedangkan Indra dihukum 2 tahun 8 bulan (32 bulan) penjara.
-
News •Polisi Tangkap Pelaku Jual Beli Kartu Vaksin Palsu di Pondok Gede BekasiPolisi menggerebek tersangka setelah menerima laporan dari masyarakat adanya transaksi jual beli kartu vaksi Covid 19 palsu di lokasi kejadian.
-
News •BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sputnik-VKepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan pemberian EUA untuk vaksin Sputnik-V telah melalui pengkajian secara intensif oleh lembaganya bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Covid-19 dan Indonesia Tenchnical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
-
News •Satgas: Kemampuan Pemda Baca Data Penting dalam Penanganan Covid-19Dia menambahkan dengan membaca data secara cermat, pemerintah daerah juga dapat menyiapkan strategi penanganan COVID-19 terbaik untuk daerahnya masing-masing sebelum terjadi lonjakan kasus.
-
News •Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19, Polisi Geledah Kantor Dinkes SumutPenggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Sumut itu dilakukan usai polisi menemukan alat bukti bahwa KS telah beberapa kali memberikan vaksin kepada IW tanpa melalui prosedur dan surat resmi.