Jonru
-
News •Hakim sebut Jonru penuhi unsur kesengajaan menebar ujaran kebencianHakim sebut Jonru penuhi unsur kesengajaan menebar ujaran kebencian. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan, unsur kesengajaan menebar kebencian oleh terdakwa Joh Riah Ukur alias Jonru Ginting telah terpenuhi. Jonru pun divonis 1,5 tahun penjara.
-
News •Divonis bersalah, Jonru masih pikir-pikir, JPU sebut vonis sudah 2/3 tuntutanTerdakwa pengumbar kebencian Joh Riah Ukur alias Jonru Ginting belum menentukan sikap atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jonru dinyatakan secara sah dan sengaja mengunggah artikel dan status di media sosial miliknya sehingga menyebabkan keresahan.
-
News •Dinyatakan bersalah, Jonru divonis 1 tahun 6 bulan penjaraSementara hal yang meringankan, Jonru merupakan kepala sekaligus tulang punggung rumah tangga, serta belum pernah dihukum.
-
News •Jelang vonis, kuasa hukum yakin Jonru bebasAlasannya, bukti-bukti persidangan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak cukup kuat menuntut Jonru melakukan perbuatan mengumbar kebencian.
-
News •Kuasa hukum Jonru sebut JPU mengada-ada soal tuntutan 2 tahun 3 bulanDjudju Purwantoro, kuasa hukum Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting menegaskan kliennya tidak melakukan kesalahan atas postingan di media sosial Facebook yang menjadikan dia terdakwa ujaran kebencian. Karena menurutnya Jonru memposting tulisan itu berdasarkan ajaran Islam.
-
News •Jonru dituntut 2 tahun 3 bulan bui: Jaksa itu bukan Tuhan saya tak peduliJonru dituntut 2 tahun 3 bulan bui: Jaksa itu bukan Tuhan saya tak peduli. Kuasa hukum Jonru yaitu Djuju Purwantoro mengaku sudah melakukan sejumlah persiapan pada sidang pleidoi nanti yang akan digelar pada Senin (26/2) mendatang.
-
News •Kasus ujaran kebencian, Jonru dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 jutaKasus ujaran kebencian, Jonru dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jonru dinilai terbukti melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat.
-
News •Jonru: Saya dizalimi!Jonru: Saya didzalimi! Jonru dibawa setelah penyidik Polda hari ini melimpahkan berkasnya usai dinyatakan lengkap.
-
News •Hari ini, Polda Metro limpahkan berkas Jonru ke Kejari untuk segera disidangkanPenyidik Polda Metro Jaya bakal melimpahkan berkas tersangka kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Jika pihak Kejari menyatakan berkas tersebut sudah rampung, maka sidang terhadap Jonru bisa segera digelar di pengadilan.
-
News •Praperadilan Jonru ditolak, polisi limpahkan berkas tahap dua pekan depanPraperadilan Jonru ditolak, polisi limpahkan berkas tahap dua pekan depan. Praperadilan Jonru ditolak setelah hakim menilai semua proses penyidikan, penetapan tersangka sampai penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta dianggap sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
-
News •Polisi kebut berkas Jonru setelah sidang praperadilan selesaiKepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Agus Rohmat mengatakan, pelimpahan tahap dua akan dilakukan menunggu berkas lengkap. Ini dilakukan setelah Hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi menolak praperadilan terhadap Jonru.
-
News •PN Jaksel tolak praperadilan Jonru, status tersangka ujaran kebencian sahPN Jaksel tolak praperadilan Jonru, status tersangka ujaran kebencian sah. Hakim Lenny menilai, jika semua proses penyidikan, penetapan tersangka sampai penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta dianggap sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
-
News •Kuasa hukum nilai status tersangka ujaran kebencian Jonru dipaksakanKuasa hukum nilai status tersangka ujaran kebencian Jonru dipaksakan. Laporan pencemaran nama baik menurut tim pengacara Jonru ialah delik aduan dan ada korbannya. Bukan tindak pidana umum di mana siapa saja boleh melapor.
-
News •Kuasa hukum protes Jonru disebut melanggar HAM dalam sangkaan polisiKuasa hukum protes Jonru disebut melanggar HAM dalam sangkaan polisi. Selain dijerat dengan UU ITE atas dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial, Jonru Ginting juga dijerat dengan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
-
News •Di dalam penjara, Jonru menulis buku perjalanan hidupnyaMenurut salah satu tim pengacaranya, Djudju Purwantoro, Jonru kini sedang sibuk menulis buku. Kendati di dalam tahanan, Jonru yang disebutnya hobi menulis tetap produktif.
-
News •Sidang praperadilan Jonru kembali digelar, agenda jawaban dari Polda MetroHari ini sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon yaitu Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
-
News •Jurus Jonru agar lepas dari jerat hukumJonru juga dijerat dengan sangkaan diskriminasi ras dan etnis. Menurut Irfan diskriminasi ras dan etnis adalah perbuatan fisik yang tak ada kaitannya dengan UU ITE. Sedangkan Jonru hanya mengunggah tulisan di akun Facebooknya.
-
News •Hadapi gugatan Jonru, Polda Metro Jaya bakal hadirkan sederet saksi ahliSaksi ahli yang akan dihadirkan cukup beragam seperti ahli bahasa, sosiolog, pakar hukum pidana, ahli forensik dan ahli agama,
-
News •Pengacara Jonru sebut unggahan di media sosial harus diteliti tim digital forensikSaat digelar sidang dengan jadwal penyampaian permohonan pemohon, 10 pengacara ini bergiliran membacakan 32 lembar surat permohonan. Jonru mengajukan praperadilan karena menilai penetapan tersangkanya tak sesuai prosedur di mana tak dilakukan gelar perkara sebelum penetapan dilakukan.
-
News •Kuasa hukum nilai penetapan tersangka Jonru tak sesuai prosedurDjudju pun menyampaikan beberapa permohonannya dalam sidang tersebut di antaranya melepaskan Jonru dari tahanan. Selain itu diminta juga agar barang sitaan milik Jonru seperti laptop dan hard disk dikembalikan.